Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Masih Menunggu Aturan Pusat, Belum Setahun Dilantik Dewan Ketiban “Durian Runtuh” Terkait Putusan MK Pisah Pemilu

Lombok Post Online • Minggu, 29 Juni 2025 | 17:13 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah disambut beragam oleh para pihak di daerah.

Putusan ini tertuang di nomor 135/PUU-XXII/2024 di mana Pileg DPR RI, DPD RI, dan Pilpres tahun 2029, sementara Pileg DPRD kabupaten, kota, provinsi dan Pilbup, Pilwalkot, Pilgub tahun 2031.

Salah satu dampak paling nyata dari putusan ini adalah kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD, termasuk di Kota Mataram.

Anggota DPRD kota Mataram Baiq Zuhar Parhi, tak menampik, isu ini menjadi pembahasan hangat di kalangan dewan.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan bukanlah sesuatu yang diminta oleh anggota dewan, tetapi jika hal itu terjadi karena keputusan negara, maka harus dijalani secara profesional.

“Kita ini wakilnya rakyat, bagaimana kita dengan tambahan waktu itu kita bisa berbuat banyak untuk masyarakat. Itu yang paling penting,” kata Baiq Parhi, Jumat (27/6).

Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Mataram ini menambahkan, logika perpanjangan ini masuk akal.

Tidak seperti kepala daerah yang bisa digantikan dengan penjabat (Pj), kursi DPRD tidak bisa dipinjami sembarangan.

“Kalau wali kota atau bupati kan bisa di-pj-kan. Kalau dewan di-pj-kan ke siapa?” ucapnya.

Isu perpanjangan jabatan ini juga sempat dianggap sebagai “durian runtuh” oleh sebagian publik. Tidak terkecuali bagi anggota DPRD yang baru saja menjabat setelah Pemilu 2024.

Mereka belum genap setahun, sudah muncul peluang masa jabatan diperpanjang dua tahun, hingga 2031. Menanggapi itu, Baiq Parhi tidak ingin larut dalam euforia.

Ia menegaskan, apapun hasil keputusan pemerintah pusat — apakah nantinya diperpanjang atau tidak — tugas DPRD tetaplah melayani masyarakat. “Kalau memang ketentuannya seperti ini, ya mau bagaimana lagi? Alhamdulillah, tinggal kita jalani saja,” katanya.

Ia mengatakan, prinsipnya adalah tetap pada menjalankan tugas-tugas melayani masyarakat. “Kalau ini memang diperpanjang dua tahun, ya Alhamdulillah. Kebetulan kita dapat, kita kerja profesional saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Anggota DPRD kota Mataram Baiq Zuhar Parhi tak menampik, isu ini menjadi pembahasan hangat di kalangan dewan.
Anggota DPRD kota Mataram Baiq Zuhar Parhi tak menampik, isu ini menjadi pembahasan hangat di kalangan dewan.

Politisi PKS ini mengungkapkan, hal ini memang menjadi perbincangan hangat di internal dewan. “Ada (jadi perbincangan). Ya kan kemarin juga saya screenshot putusan MK. Tapi kan itu MK harus menyampaikan lagi pada pembuat undang-undang. Dalam ini kan DPR, yang menangani pemerintahan kan Komisi II,” ucapnya.

DPRD Mataram kini menunggu arahan lebih lanjut dari DPR RI dan Kemendagri selaku pihak yang akan menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk aturan konkret. “Ya kita tunggu saja, seperti apa ketentuannya nanti,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, I Made Putu Sudarsana, menyatakan, pemerintah daerah siap mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat. “Kami dari pemerintah daerah itu kan tergantung pemerintah pusat. Apa keputusan dari pemerintah pusat, ya itulah pasti akan dijalankan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Terkait dua opsi yang kini berkembang — antara perpanjangan masa jabatan atau penunjukan penjabat (Pj) — ia mengatakan belum ada informasi resmi yang diterima Pemkot Mataram. “Belum ada. Kita ini semua bergantung dari kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya. 

Menurut Putu, mekanisme birokrasi di Kota Mataram tetap berjalan normal meskipun ada isu perubahan masa jabatan atau penunjukan Pj kepala daerah. “Tidak ada (persiapan khusus). Kita normal biasa. Kayak kemarin kita ada Pjs (Wali Kota), tidak ada apa-apa, biasa saja. Birokrasi itu sudah berjalan,” jelasnya.

Hal ini juga ditekankan, pada ketiadaan aspek penganggaran untuk menjalankan aturan tersebut. “Semua berjalan. Sistemnya berjalan kok. Birokrasi ini berjalan, apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, itu pasti daerah menyesuaikan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah membuka banyak konsekuensi lanjutan, termasuk kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Di tengah spekulasi ini, para wakil rakyat dan birokrat di Kota Mataram memilih untuk menunggu arahan resmi dari pusat, sembari tetap melayani masyarakat seperti biasa. (zad/r9)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Pemilu #nasional #mk #daerah #dpr #dpd #pileg