LombokPost - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 telah memicu diskusi hangat, tak terkecuali di DPRD Kota Mataram.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram I Wayan Wardana, mengatakan hingga kini belum ada kejelasan soal siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan legislatif daerah selama masa transisi dua tahun ke depan.
Putusan MK-135 menyatakan bahwa pemilu nasional akan tetap digelar tahun 2029, sedangkan pemilu daerah dijadwalkan menyusul di tahun 2031.
“Kalau kepala daerah, kan ada peluang dijabat oleh penjabat atau Pj (penjabat, Red). Tapi untuk DPRD, kita belum pernah dengar (ada Pj),” kata Wayan, Senin (30/6).
Hal ini menciptakan ruang vakum antara masa berakhirnya jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dan pelantikan DPRD hasil pemilu daerah 2031.
Menurut Wayan, MK dalam amar putusannya tidak secara eksplisit menetapkan skema pengisian kekosongan itu.
“Tidak disebutkan secara rigid teknis pengisian lowongannya. Itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang (DPR RI),” ujarnya.
Karena itu, katanya, semua pihak di daerah saat ini mengambil sikap wait and see.
“Kita tunggu saja. Apapun nanti keputusan dari pusat, kita akan siap menerimanya,” ucapnya.
Wayan mengakui, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD menjadi opsi yang ramai dibicarakan di lingkaran internal mereka.
Tapi ia menegaskan belum ada keputusan resmi yang keluar dari Komisi II DPR RI yang saat ini menjadi leading sector dalam merumuskan turunan undang-undangnya.
“Ini memang jadi perbincangan hangat juga. Tapi ya dinamika politik begitu, kita belum bisa bilang ini berkah atau ujian. Yang jelas, pemerintahan harus tetap jalan. Tidak boleh ada kebekuan legislatif,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD bukan sekadar lembaga legislatif, tapi juga bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
Maka, kekosongan fungsi legislatif akan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem tata kelola daerah.
“Tidak akan balance kalau hanya eksekutif saja yang jalan,” tegas Wayan.
Ia pun menegaskan, sejarah belum pernah mencatat adanya Pj untuk DPRD.
Namun Wayan tetap menaruh kepercayaan pada proses konstitusional.
“Kita serahkan ke pusat. DPR RI pasti akan mencari formula yang paling tepat buat negara ini,” katanya.
Sebagai Ketua Komisi I yang membidangi pemerintahan, Wayan menegaskan pihaknya akan terus memantau dan mengawal dinamika putusan MK ini.
Saat ditanya apakah sudah ada sinyal informal dari pusat, Wayan menjawab diplomatis.
“Belum ada bocoran apa pun. Tapi melihat perkembangan, banyak pihak menilai opsi perpanjangan itu yang paling logis,” pungkasnya. (zad/r9)
Editor : Kimda Farida