LombokPost – Penegakan aturan tata ruang digencarkan oleh Pemerintah Kota Mataram.
Salah satu yang sempat menjadi sorotan adalah bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdiri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara.
Setelah sempat dipersoalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, bangunan tersebut akhirnya dibongkar atas perintah langsung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.
“Sudah dibongkar,” kata Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning, Selasa (1/7).
Pembongkaran diungkapkan Lale dilakukan pada 26 Juni 2025 lalu. Langkah pembongkaran dilakukan oleh pihak pengelola MBG sendiri, menyusul teguran dan evaluasi yang dilakukan dinas terkait pada pertengahan Juni 2025 lalu.
“Sekitar pukul 10.00 WITA saat itu,” terangnya.
Pembongkaran ini dilakukan dengan disaksikan petugas dari Dinas PUPR, karyawan dapur, dan warga sekitar.
Bangunan semi permanen yang semula difungsikan sebagai dapur umum bantuan program makan bergizi gratis tersebut dinilai melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Selain itu, lokasi berdirinya dapur MBG juga diketahui berada di zona sempadan jalan kota yang seharusnya steril dari aktivitas permanen. “Kami sudah beri waktu kepada pengelola untuk melakukan penyesuaian, dan karena tidak bisa dilanjutkan, maka pembongkaran dilakukan. Ini bagian dari penegakan aturan tata ruang agar kota ini tetap tertib dan teratur,” tegasnya.
Bangunan tersebut sebelumnya menarik perhatian publik karena mencaplok area publik dan kawasan parkir. Material yang dibangun juga permanen dengan melakukan penembokan di bagian depan dan samping.
Meski tujuannya mulia untuk menyediakan dapur umum dalam rangka layanan sosial makanan bergizi, namun dari aspek perencanaan dan tata kota, bangunan itu tetap dinilai melanggar. “Niatnya bagus, tapi harus tetap sesuai prosedur. Kita tidak ingin program sosial justru mencederai prinsip penataan ruang dan keselamatan lingkungan,” tekannya.
Dapur MBG tersebut berdiri di area yang seharusnya berfungsi sebagai lahan parkir. Dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), area tersebut masuk dalam Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang telah ditetapkan.
“Kalau sudah namanya ruang parkir, artinya tidak terhitung sebagai izin mendirikan bangunan. Itu bagian dari fasilitas sosial. Kalau dibangun permanen dengan bata atau batako, jelas tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jarak antara as jalan dengan tembok terluar bangunan pun sudah diatur secara ketat, berkisar 19 sampai 20 meter, tergantung lokasi. Bangunan dapur MBG yang kini berdiri dinilai melanggar ketentuan tersebut karena memanfaatkan ruang parkir sebagai lahan permanen. (zad/r9)
Editor : Siti Aeny Maryam