Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Angin Segar bagi Honorer! Pemkab Lombok Tengah Tunggu Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Qiara Marwah • Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:42 WIB
Honorer di Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan angin segar terkait pengangkatan PPPK paruh waktu
Honorer di Kabupaten Lombok Tengah mendapatkan angin segar terkait pengangkatan PPPK paruh waktu

LombokPost - Honorer di Lombok Tengah mendapatkan angin segar setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II.

Hal ini lantaran Pemkab Lombok Tengah berencana mengangkat honorer yang tak lolos seleksi PPPK menjadi PPPK paruh waktu.

Ribuan honorer di Lombok Tengah sudah dipastikan tidak lolos dalam seleksi PPPK baik Tahap I ataupun Tahap II.

Setidaknya tercatat sebanyak 3.800 honorer di Lombok Tengah tidak lolos dalam seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Honorer yang tak lolos seleksi PPPK tersebut memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pemkab Lombok Tengah sedang menunggu regulasi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu dari pemerintah pusat.

Regulasi ini nantinya akan menjadi acuan untuk mengangkat honorer yang tidak lolos seleksi menjadi PPPK paruh waktu.

Namun Pemkab Lombok Tengah tidak menjamin seluruh honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini didasari oleh sisi kemampuan daerah dan tentunya kebutuhan di lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Saat ini 3.800 honorer masih aktif bekerja di berbagai instansi yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.

Ribuan honorer ini tengah menunggu kepastian nasib dari Pemkab Lombok Tengah maupun Pemerintah Pusat.

Seperti yang diketahui, tenaga honorer akan dihapuskan sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Usai pengangkatan PPPK Tahap II, seluruh honorer sudah tidak akan lagi bekerja di instansi pemerintah manapun baik di pusat maupun daerah.

Untuk menghindari terjadinya PHK massal, Kemenpan RB menyiapkan skema pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer yang tidak terserap dalam seleksi PPPK.

Kemenpan RB juga melarang seluruh instansi termasuk di Kabupaten Lombok Tengah untuk merekrut tenaga honorer.

Saat ini Pemkab Lombok Tengah sedang menanti regulasi pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dari Kemenpan RB ataupun BKN.

 

 

 

 

 

 

Editor : Kimda Farida
#PPPK #Lombok Tengah #Honorer #pemkab #kemenpan rb #paruh waktu