Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BKD Jemput Bola PBB, Ingatkan Sanksi Administrasi Jika Terlambat

Lombok Post Online • Sabtu, 5 Juli 2025 | 20:37 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

 

LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, mulai menerapkan strategi jemput bola kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB).

Langkah ini diambil sebagai upaya percepatan realisasi capaian PBB tahun 2025 yang ditargetkan mencapai Rp 29 miliar.

Jemput bola dilakukan baik tingkat kelurahan dan lingkungan.

 Baca Juga: Efek Penghapusan Denda Wajib Pajak, Pendapatan Pajak PBB Kota Mataram Meningkat

"Layanan jemput bola, kami lakukan melalui 50 kelurahan, bahkan ada juga yang meminta di tingkat lingkungan," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin. 

Amrin mengatakan, layanan jemput bola pembayaran PBB saat ini sudah sangat diminati, bahkan jadwalnya sudah penuh hingga tiga minggu ke depan.

Inisiatif ini diambil mengingat capaian target PBB saat ini masih tergolong kecil, yakni 18,74 persen atau sekitar Rp 5 miliar dari total target Rp 29 miliar.

 Baca Juga: Tarif Pajak PBB-P2 dan BPHTB Tahun ini Menurun

Padahal, tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September 2025.

Amrin menjelaskan layanan jemput bola akan terus dioptimalkan hingga tanggal jatuh tempo.

Oleh karena itu, aparat lingkungan atau kelurahan yang ingin mendapatkan layanan ini dapat langsung mengajukan permohonan agar petugas dan jadwal dapat segera disiapkan. 

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Kerahkan 315 Petugas Tagih Tunggakan PBB-P2

“Layanan jemput bola itu, kami nilai efektif membantu mendekatkan layanan bagi wajib pajak," tuturnya.

Untuk mengoptimalkan layanan ini, BKD Kota Mataram mengerahkan seluruh mobil operasional yang dimiliki, sebanyak 5 unit, dengan masing-masing unit diisi minimal tiga petugas termasuk sopir.

Selain layanan jemput bola, BKD Kota Mataram telah menyediakan berbagai kemudahan lain dalam pembayaran PBB.

 

Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin Ingatkan Sanksi Telat Bayar PBB.
Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin Ingatkan Sanksi Telat Bayar PBB.

Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran melalui layanan mobile banking, aplikasi QRIS, dan aplikasi e-Money lainnya. “Harapan kami, melalui kemudahan layanan tersebut target PBB yang ditetapkan bisa tercapai," ujar Amrin.

Meskipun realisasi PBB saat ini baru mencapai Rp 5 miliar, Amrin menilai kondisi tersebut masih wajar. Ia menjelaskan umumnya wajib pajak akan membayar PBB menjelang tanggal jatuh tempo. Situasi serupa memang selalu terjadi setiap tahun.

Namun, layanan yang dibuka BKD bertujuan untuk terus mengingatkan wajib pajak akan kewajiban dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dirinya menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif.

BKD Kota Mataram optimistis dengan berbagai upaya ini, target PAD dari sektor PBB dapat tercapai sesuai harapan. “Dengan demikian, wajib pajak bisa membayar PBB tanpa kena sanksi denda," pungkasnya. (chi/r9)

Editor : Prihadi Zoldic
#Pajak #BKD #penagihan #bangunan #pbb #Mataram #Bumi