LombokPost - Kemenpan RB telah menyepakati sebuah hal terkait kejelasan PPPK paruh waktu.
Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kemenpan RB telah memutuskan untuk melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu pada honorer.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu yang dilakukan Kemenpan RB ini merupakan solusi untuk menghindari PHK massal tenaga honorer.
Mengutip aturan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, seluruh tenaga honorer akan ditiadakan di seluruh instansi baik daerah maupun pusat.
Untuk menghindari terjadinya PHK massal, Kemenpan RB mengeluarkan kebijakan mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini merupakan honorer yang telah masuk dalam database BKN.
Disamping itu, honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu juga harus memenuhi persyaratan salah satunya telah mengikuti seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.
Dengan kata lain, honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu merupakan peserta yang gagal dalam seleksi PPPK Tahap I ataupun Tahap II.
Namun hingga kini, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu belum mendapatkan kepastian.
Meski belum dapat diketahui kapan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dilaksanakan, namun Kemenpan RB memberikan harapan bagi honorer.
Harapan ini merupakan kepastikan honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan tidak akan kehilangan pekerjaan.
Kemenpan RB akan menyerahkan sepenuhkan pengangkatan PPPK paruh waktu kepada pemerintah daerah.
Regulasi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu belum diterbitkan oleh BKN maupun Kemenpan RB.
Usai regulasi terkait pengangkatan PPPK paruh waktu diterbitkan maka honorer dapat segera diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini juga yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kepada honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Pemkab Lombok Tengah berencana untuk mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu sesuai arahan Kemenpan RB.
Namun pengangkatan PPPK paruh waktu bagi honorer di Kabupaten Lombok Tengah ini belum dapat dilakukan.
Hal tersebut lantaran Pemkab Lombok Tengah sedang menanti regulasi dari pemerintah pusat untuk melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Saat ini terdapat 3.800 honorer di Kabupaten Lombok Tengah yang belum memiliki kejelasan nasib.
3.800 honorer ini masih aktif bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lombok Tengah.
Meski segitu, Pemkab Lombok Tengah masih memikirkan nasib honorer yang belum mendapatkan kejelasan tersebut.
Salah satunya dengan siap menangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu di lingku Kabupaten Lombok Tengah.
Itulah kejelasan nasib honorer termasuk di Kabupaten Lombok Tengah yang diberikan oleh Kemenpan RB.***
Editor : Siti Aeny Maryam