Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Koperasi Merah Putih Didorong Akses Langsung Himbara

Lombok Post Online • Selasa, 29 Juli 2025 | 10:21 WIB

 

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Mataram M Ramadhani berharap setiap kabupaten/kota dapat memiliki hubungan langsung dengan Himbara.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Mataram M Ramadhani berharap setiap kabupaten/kota dapat memiliki hubungan langsung dengan Himbara.
 

LombokPost – Keberlanjutan program Koperasi Merah Putih setelah peluncuran sepekan lalu di Kota Mataram terus menjadi perhatian.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Mataram M Ramadhani berharap setiap kabupaten/kota dapat memiliki hubungan langsung dengan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat operasional koperasi dan menindaklanjuti harapan masyarakat terkait Koperasi Merah Putih. “Karena mungkin kalau dipelajari lagi, lama prosesnya,” katanya.

Ramadhani menjelaskan, simpanan wajib dan pokok hanyalah syarat awal pembentukan koperasi. Untuk dapat bergerak cepat, koperasi-koperasi ini sangat membutuhkan skema pinjaman lunak.

Namun, ada batasan dan kerumitan yang menyertainya. “Ternyata batas maksimal yang bisa disampaikan Himbara itu Rp 3 miliar,” terangnya. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, menetapkan skema pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) guna mendorong kemandirian dan pemerataan ekonomi. Pinjaman ini diberikan oleh Bank Pemerintah dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per koperasi, di mana hingga Rp 500 juta dapat dialokasikan belanja operasional.

Pinjaman ini memiliki tingkat suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu pembayaran paling lama 72 bulan. Masa tenggang 6 hingga 8 bulan, serta angsuran dilakukan secara bulanan.

Untuk mendapatkan pinjaman, KDMP/KKMP harus memenuhi kriteria seperti berbadan hukum koperasi, memiliki nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan proposal bisnis yang jelas. Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus KDMP/KKMP dengan persetujuan bupati/wali kota atau kepala Desa, disertai proposal rencana bisnis.

Setelah Bank menyetujui, Perjanjian Pinjaman akan dibuat, memuat detail pinjaman, tujuan, jangka waktu, suku bunga, tahapan pencairan, angsuran, dan jatuh tempo, serta harus ditandatangani oleh pihak Bank, ketua pengurus koperasi, dan diketahui oleh bupati/wali kota atau kepala Desa. “Itu ada syarat dan ketentuan yang berlaku, dan itu agak rumit juga,” jelasnya. 

Ia khawatir, hal ini nantinya menjadi boomerang janji pinjaman Rp 3 miliar. Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Kota (Pemkot) hanya mampu memfasilitasi akses pinjaman dengan Himbara.

“Ya kita hanya bisa memfasilitasi,” terangnya. 

Rencananya, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Mataram, Ramadhani juga mengungkapkan camat-camat diminta untuk memilih salah satu kelurahan yang memiliki Koperasi Merah Putih berpotensi untuk dijadikan pilot project.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

"Masing-masing camat bisa mengusulkan, nanti akan diusulkan ke satu perbankan, apakah memungkinkan masing-masing kabupaten/kota melakukan kerja sama langsung," jelasnya. (chi/r9)

Editor : Jelo Sangaji
#koperasi #bank #kepala desa #Mataram #merah putih