LombokPost - Pemerintah Kota Mataram berencana akan mengangkat 3.115 honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu di lingkup Kota Mataram adalah honorer yang gagal dalam seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.
BKN telah memberikan jadwal pengadaan PPPK paruh waktu bagi instansi yang ingin mengajukan usulan pengangkatan untuk honorer termasuk di Kota Mataram.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi 3.115 honorer ini akan dilakukan secara bertahap.
Hal tersebut dikarenakan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kuota yang tersedia di Kota Mataram setiap tahunnya.
Untuk itu, pengangkatan PPPK paruh waktu di Kota Mataram tidak dapat dilakukan sekaligus untuk 3.115 honorer.
PPPK paruh waktu nantinya akan mendapatkan kontrak 1 tahun untuk bekerja sebagai ASN paruh waktu di lingkup Kota Mataram.
Kontrak PPPK paruh waktu di Kota Mataram dapat diperpanjang setiap tahun berbeda dengan kontrak PPPK yang diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
PPPK paruh waktu juga nantinya memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Kota Mataram tanpa perlu melalui tes.
Hal yang menarik dari PPPK paruh waktu Kota Mataram adalah berkaitan dengan gaji yang diterima.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan gaji PPPK paruh waktu Kota Mataram akan berasal dari APBD Kota Mataram.
Nominal gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Besaran gaji PPPK paruh waktu Kota Mataram ini telah sesuai dengan arahan Menpan RB dalam aturan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu memang dapat menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun gaji PPPK paruh waktu juga dapat diberikan dengan besaran yang saat ini diterima atau nominalnya sama dengan gaji saat menjadi honorer.
Hal ini lantaran pemberian gaji PPPK paruh waktu wajib disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
Untuk itu, pemberian gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram akan diberikan sebesar Rp1,5 juta atau sama dengan yang saat ini diterima.
Itulah nominal gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram yang akan dirasakan oleh 3.115 honorer.
Editor : Siti Aeny Maryam