LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram berencana memperketat aturan izin pembangunan perumahan.
Pengetatan ini dilakukan seiring dengan menyempitnya lahan dan kebutuhan akan ruang terbuka hijau (RTH).
Ditambah lagi dengan fenomena banjir yang melanda Mataram beberapa waktu lalu sehingga mengundang berbagai kritik dari banyak elemen masyarakat.
“Ya akan diperketat pastinya,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning.
Aturan ketat ini akan dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru, di mana nantinya akan ada zonasi khusus untuk pembangunan dan lahan hijau.
Pengetatan ini merupakan langkah strategis Pemkot menata wilayah.
“Itu sudah terblok semua," katanya.
Lale menambahkan, fokus pengetatan akan diterapkan pada pembangunan perumahan, baik real estate maupun perumahan komersial. Menurutnya, Kota Mataram tidak cocok untuk perumahan subsidi karena tingginya harga tanah.
Oleh karena itu, skema persentase antara area terbangun dan lahan hijau akan berbeda untuk perumahan komersial. “Salah satu contoh kalau di dalam lahan komersil coba dipatok 60 yang terbangun, 40 harus menjadi lahan hijau, itu nanti larinya akan ke sana," jelasnya.
Pengetatan ini akan tergambar jelas di Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang dikeluarkan untuk setiap pengajuan izin pembangunan. Sebelum memulai proyek, setiap pengembang wajib memiliki SKRK yang di dalamnya akan tertera secara rinci berapa persentase lahan yang boleh dibangun dan berapa yang harus dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau.
"Misal dari lahan 1 are, 60 persen itu dapat terbangun dan sisanya menjadi landscape atau RTH," paparnya.
Aturan ini sebenarnya sudah ada dalam RTRW sebelumnya, namun pelaksanaannya belum begitu ketat. Oleh karena itu, Pemkot Mataram merasa perlu lebih tegas dalam penerapannya saat ini.
“Sebenarnya sekarang sudah diatur di RTRW, tapi memang pada sebelumnya itu tidak terlalu ketat, sehingga sekarang harus diketatkan," ujarnya.
Ia menegaskan, pengetatan ini bukan semata-mata karena isu banjir, melainkan karena kondisi wilayah yang semakin padat dan menyempit. Mengenai proses perizinan pembangunan perumahan kini akan dimulai dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Di tahap ini, Disperkim akan mengevaluasi tata letak (landscape), jumlah rumah, serta ketersediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Jika disetujui, barulah perizinan diteruskan ke Dinas PUPR.
“Baru itu kavlingan dibawa ke PUPR, baru kita pelajari nanti," terang Lale.
Selain itu, setiap perumahan baru juga diwajibkan memiliki fasilitas penunjang yang memadai. Seperti sumur resapan harus menjadi bagian yang diseleksi oleh Perkim.
Nanti pada saat rumah terbangun semua, serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ada di Disperkim. “Seperti jaringan drainase harus ada, Penerangan Jalan Umum (PJU) harus ada," tegasnya.
Hingga saat ini, tidak ada izin pembangunan perumahan baru yang masuk untuk tahun ini. Yang ada hanyalah pengembang lama yang mengajukan penambahan fasilitas.
“Tidak ada sekarang,” katanya.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram Amirudin mengatakan, di sektor perumahan, pihaknya sedang memproses empat izin pengembang perumahan. Namun, izin-izin tersebut bukan untuk pembangunan perumahan baru, melainkan pengembangan dari lahan yang sudah ada.
“Sektor perumahan menyumbang investasi sebesar 3,376 persen dari total target,” terangnya. (chi/r9)