Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pejarakan Karya Wakili Mataram ke Tingkat Nasional Terima Peacemaker Justice Award 2025 dari Kemenkum RI, Selesaikan Konflik Tanah Hingga Perkelahian

Lombok Post Online • Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:39 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

 

 

LombokPost - Badan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengumumkan 130 desa dan kelurahan se Indonesia yang terpilih.

Sebagai penerima Peacemaker Justice Award (PJA) tahun 2025.

Hasilnya Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan terpilih mewakili Kota Mataram pada penghargaan PJA 2025 di Jakarta.

PEJARAKAN KARYA menjadi satu dari enam desa/kelurahan dari NTB yang berhasil  melaju ke tingkat nasional.

Lima wakil NTB lainnya adalah Desa Jeruk Manis Kecamatan Sikur Lombok Timur, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, kemudian Desa Batu Kumbung, Lingsar Lombok Barat, Desa Bentek, Gangga, Lombok Utara dan Desa Pekat, Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama dan peran serta warga Kelurahan Pejarakan Karya yang aktif memanfaatkan Pos Bantuan Hukum di Kelurahan sebagai jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara musyawarah dan mufakat,” ujar Lurah Pejarakan Karya Mulhakim, SH.

 Baca Juga: Panselda PJA 2025 Sumbawa Barat Mulai Melakukan Proses Penilaian

Peacemaker Justice Award (PJA) sendiri merupakan bentuk penghargaan dari Kemenkum RI kepada kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat melalui pendekatan non-litigasi (di luar pengadilan).

Lebih dari itu PJA membantu  para kades dan lurah aktif mendorong terwujudnya keadilan restoratif dan perdamaian di tingkat akar rumput. 

Penghargaan ini juga bertujuan memotivasi para pemimpin desa dan kelurahan agar terus mengedepankan penyelesaian konflik secara musyawarah dan berbasis kearifan lokal. Lebih dari itu PJA mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui musyawarah dan mufakat. 

Selain itu, PJA mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa. Karena itulah dengan memberikan penghargaan kepada mereka yang berhasil menyelesaikan sengketa secara damai, Peacemaker Justice Award turut berkontribusi dalam membangun budaya hukum yang lebih kuat, cepat, dan berkeadilan di masyarakat. 

“Semoga dengan penghargaan ini masyarakat bisa lebih taat hukum dan ke depan bisa menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara kekeluargaan melalui kelurahan tanpa harus menempuh jalur pengadilan,” imbuhnya.

Sepanjang tahun 2025 Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya mampu menyelesaikan berbagai sengketa antar warga. Mulai dari persoalan sengketa tanah, pencurian, hingga perkelahian antar warga. Kasus-kasus tersebut mampu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke pengadilan.

Kemenkum RI menyebut seleksi PJA 2025 diikuti 1.380 peserta se Indonesia. Dewan juri menilai inovasi para Kades dan Lurah dalam memberikan layanan penyelesaian sengketa di tingkat kelurahan dan desa. 

MEDIASI: Lurah Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan  Mulhakim SH didampingi Babinma dan Kepala Lingkungan memediasi warga yang tengah bersengketa di Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya.
MEDIASI: Lurah Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan  Mulhakim SH didampingi Babinma dan Kepala Lingkungan memediasi warga yang tengah bersengketa di Pos Bantuan Hukum Kelurahan Pejarakan Karya.

Dari jumlah ini terseleksi 802 kelurahan dan desa pada seleksi tahap kedua. Kemudian pada tahap ketiga terjaring 130 peserta terbaik untuk diundang sebagai penerima penghargaan di Kemnkum RI pada tanggal 1-4 September 2025.

Nantinya 130 penerima diseleksi kembali pada 1 - 2 September 2025 di BPSDM Hukum Kemenkum RI untuk menentukan 10 terbaik. Kemudian  Seleksi Top 3 dan penyerahan anugrah PJA akan digelar Rabu 3 September 2025 di Graha Pengayoman Kemenkum RI Jakarta.

“Hasil seleksi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Kemenkum RI dalam surat pengumuman bernomor PHN-HN.04.03-1252. (LALU MOHAMMAD ZAENUDIN, Mataram/r2)

Editor : Pujo Nugroho
#hukum #Kemenkum #masyarakat #Mataram #NTB #Pejarakan Karya