LombokPost - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi memiliki payung hukum baru, memperkuat koordinasi pengawasan dalam tata kelola pemerintahan.
Pemkot Mataram bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Mataram sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU).
Ini tentang Koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Langkah ini menjadi tindak lanjut dari MoU di tingkat pusat yang ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI,” kata Inspektur Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati Ma'ruf M.Ak CGCAE, Minggu (31/8).
Jika MoU pusat bersifat menyeluruh untuk semua pemerintah daerah di Indonesia, maka di Mataram kesepahaman ini di-breakdown lebih teknis sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tujuannya memastikan setiap laporan atau pengaduan masyarakat ditangani secara jelas, terukur, dan akuntabel.
Penandatanganan dilakukan pada 31 Agustus 2025, dalam momen perayaan puncak HUT Kota Mataram ke-32.
Dihadiri langsung oleh Wali Kota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana, S.Sos., M.H.,; Kepala Kejari Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H., dan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H.,
MoU ini ditekankan sebagai dasar membangun koordinasi erat, sebagaimana yang di arahkan oleh pusat.
“Kalau di pusat itu antara Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI,” terangnya.
Sedangkan di tingkat Kota Mataram dilakukan breakdown agar implementasinya lebih konkret.
“Jadi setiap aduan masyarakat selalu dilakukan koordinasi bersama,” terangnya.
Salah satu poin krusial MoU adalah mekanisme atau SOP dalam penanganan pengaduan masyarakat (dumas).
Selama ini, aduan yang masuk ke kejaksaan atau kepolisian terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dikoordinasikan dengan Inspektorat.
Akibatnya, muncul tumpang tindih penanganan, bahkan beberapa laporan pengaduan sudah lebih dulu ditangani melalui audit internal oleh APIP, BPKP, ataupun dari BPK.
“Dengan MoU baru ini, setiap dumas yang masuk ke kejaksaan maupun kepolisian akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Inspektorat Kota Mataram,” paparnya.
Dari sana akan diverifikasi, apakah sudah dilakukan audit atau pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
“Serta dilihat nilai material kerugian atau permasalahan yang diadukan,” jelasnya.
Skema ini tidak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga mempercepat tindak lanjut.
Berikutnya, mencegah tumpang tindih, serta melindungi pejabat maupun OPD dari proses hukum yang prematur.
Inspektorat Kota Mataram berjanji akan segera menyosialisasikan MoU ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mekanisme baru ini harus dipahami oleh setiap pejabat, terutama yang berhubungan dengan pengelolaan anggaran.
“Jadi kalau ada aduan terkait program atau kegiatan, OPD tahu penanganannya,” ucapnya.
Tidak lagi perlu panik karena semua sudah ada mekanisme.
Inspektorat akan melakukan klarifikasi awal, sebelum dibawa ke level penegak hukum.
Langkah ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi jajaran birokrasi, pengawasan tidak lagi bersifat trial and error.
“Melainkan sistematis dan terukur,” tegasnya.
Secara substansi, MoU ini bukan hanya menegaskan koordinasi teknis, tetapi juga membangun kultur baru dalam tata kelola pemerintahan di Mataram: akuntabilitas sebagai fondasi.
Publik kini memiliki kepastian setiap suara, kritik, atau aduan mereka tidak akan berhenti di meja birokrasi.
“Melainkan ditangani dengan prosedur yang jelas,” tekannya.
Bagi Pemkot Mataram, langkah ini menjadi wujud keseriusan memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara bagi APH, MoU ini memberi kepastian batas kerja, sehingga energi penegakan hukum bisa lebih fokus pada kasus-kasus serius.
“Intinya, MoU ini adalah payung koordinasi,” tekannya.
Prinsipnya MoU ini sebagai langkah konkret dalam membangun Kota Mataram lebih bersih, lebih akuntabel.
“Dan masyarakat merasa laporan mereka dihargai,” pungkasnya. (zad/r3)
Editor : Kimda Farida