Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Satpol PP Mataram Butuh Tambahan SDM! Hanya 1 Penyidik Tangani 636 Kasus Pajak Restoran

Lalu Mohammad Zaenudin • Jumat, 12 September 2025 | 07:28 WIB
Irwan Rahadi
Irwan Rahadi

LombokPost – Meski berhasil menarik ratusan juta rupiah pajak mandek dari WP, Satpol PP Kota Mataram masih menghadapi kendala besar: keterbatasan penyidik.

“Satpol PP hanya punya tiga PPNS, dan hanya satu orang yang khusus menangani kasus pajak dan retribusi,” kata Kasatpol PP, Irwan Rahadi, Kamis (11/9).

Menurutnya, proses pemanggilan harus berjalan maraton.

“Daftar yang kami terima dari BKD untuk pajak restoran saja ada 636 wajib pajak. Tidak mungkin semua dipanggil sekaligus,” ujarnya.

Irwan menekankan, pendekatan persuasif diutamakan.

“Kami ingin mereka sadar bahwa membayar pajak itu kewajiban hukum,” katanya.

Namun, jalur represif tetap terbuka bagi wajib pajak yang tidak kooperatif.

“Kalau komunikasi mentok, berkas bisa kami bawa ke kejaksaan. Itu sudah masuk ranah pidana penyelewengan pajak,” tegasnya.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan seluruh OPD pengelola PAD harus lebih serius.

“Semakin patuh wajib pajak, semakin kuat PAD kita. Ujungnya kembali ke masyarakat, dalam bentuk layanan dan pembangunan,” ujarnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#PAD Mataram #Irwan rahadi #Satpol PP Mataram #Mohan Roliskana #Tunggakan Pajak