Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

3.093 Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Disita Satgas Rokok Ilegal Hingga Agustus 2025!

Lalu Mohammad Zaenudin • Selasa, 23 September 2025 | 22:58 WIB
Satgas pastikan peredaran rokok ilegal semakin ditekan.
Satgas pastikan peredaran rokok ilegal semakin ditekan.

LombokPost – Satgas Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal Kota Mataram mencatat penyitaan 3.093 bungkus rokok ilegal atau setara 61.860 batang sejak Januari hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren peningkatan di pertengahan tahun.

Anggota Satgas dari Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal sempat menurun awal tahun. “Januari sempat sepi, tapi Juni hingga Agustus mulai muncul lagi,” ujarnya, Selasa (23/9).

Menurutnya, pelaku usaha mencoba membaca pola operasi. Mereka tahu awal tahun ada giat razia, sehingga barang baru keluar pertengahan tahun.

“Kami harus terus waspada, sebab pelaku selalu mencari celah,” tegasnya.

Selain razia, Satgas terus melakukan sosialisasi agar pedagang sadar risiko besar menjual produk ilegal. Dari kerugian negara hingga ancaman kesehatan masyarakat.

“Kalau hadir di sosialisasi, tentu mereka paham aturan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, razia hanyalah satu sisi. Kesadaran pedagang adalah kunci menghentikan peredaran rokok ilegal.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#razia rokok #rokok ilegal #sosialisasi pedagang #DBHCHT #Satpol PP Mataram