LombokPost – Penjual dan distributor rokok ilegal di Kota Mataram diingatkan untuk berhati-hati. Sanksi yang menanti tidak main-main, mulai dari denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Anggota Satgas Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal dari Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha, menegaska kewenangan penuh penindakan ada di PPNS Bea Cukai. “Mereka punya kewenangan khusus,” katanya, kemarin (29/9).
Satgas di daerah lebih berperan melakukan razia sekaligus edukasi. Jika ditemukan pelanggaran serius, kasus akan dilimpahkan ke Bea Cukai.
“Distributor besar bisa dikenai denda miliaran rupiah,” ujarnya.
Sonya menambahkan, penindakan harus dibarengi kesadaran pedagang. Karena itu, sosialisasi berulang digencarkan agar pelaku usaha tidak mengaku tidak tahu.
“Kalau hadir di sosialisasi, mereka pasti paham aturan,” jelasnya.
Ia berharap efek jera dari sanksi hukum bisa mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin