LombokPost — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menghadapi pekerjaan rumah besar untuk mengatasi kekosongan masif di jajaran eselon II.
Setelah merampungkan mutasi besar-besaran, perhatian kini beralih pada upaya mengisi 11 kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang telah lama hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengakui urgensi situasi ini.
"Ini kemungkinan jadi 11 tambahan jabatan yang kosong," katanya, mengacu pada 10 posisi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Plt, ditambah satu posisi Staf Ahli yang segera pensiun Januari 2026.
Meskipun Pemkot menargetkan Panitia Seleksi (Pansel) dimulai pertengahan Oktober 2025, kekosongan yang berlarut-larut ini telah memunculkan kekhawatiran tentang optimalisasi kinerja dan stabilitas pengambilan keputusan di OPD-OPD kunci.
Seorang Plt, sesuai aturan, memiliki kewenangan terbatas. Kondisi ini berpotensi menghambat Inovasi dan Kebijakan Jangka Panjang. Plt cenderung fokus pada operasional harian ketimbang mengambil risiko kebijakan baru atau proyek strategis besar.
Memperlambat Pelayanan Publik ada Sembilan dari sepuluh OPD yang kosong adalah dinas dan badan yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dan perencanaan kota, termasuk Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, dan Bappeda.
Pemkot Mataram berharap roda pemerintahan dapat berjalan optimal dengan diisinya posisi-posisi kunci tersebut oleh pejabat definitif.
Alwan, secara implisit mengakui adanya kendala operasional yang selama ini terjadi bila masih Plt.
Saat ini, fokus utama Pemkot adalah mempercepat pengurusan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pembentukan tim Pansel. Target yang dipasang cukup ketat: rekomendasi harus sudah didapat dalam waktu kurang dari dua minggu.
"Target kita minggu depan sudah dapatkan rekomendasi (Pansel) dulu dari BKN, secepatnya lah," tegas Alwan.
Proses administrasi ini kritis, karena Pemkot tidak hanya perlu mengisi 10 jabatan OPD yang sudah lama kosong, tetapi juga harus memproses seleksi untuk Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan (yang akan pensiun pada Januari 2026) sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, yang membolehkan Pansel dimulai tiga bulan sebelum masa pensiun.
Tantangan birokrasi ini menuntut kecepatan ekstra dari Pemkot Mataram agar segera memiliki pejabat definitif. Selama proses clearance BKN belum tuntas, 11 posisi strategis yang menentukan arah pembangunan kota tetap berada dalam status mandeg kewenangan.(chi/r9)
Editor : Kimda Farida