LombokPost – Pemerintah Kota Mataram kini tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar memahami bahaya rokok ilegal. Satpol PP bersama Bea Cukai, TNI-Polri, dan sejumlah OPD terus menggencarkan operasi sekaligus sosialisasi untuk memutus rantai peredaran tembakau tanpa pita cukai.
Dalam operasi terakhir yang digelar September 2025, petugas gabungan menyisir sejumlah toko di Pagesangan Timur, Sekarbela, Karang Pule, Jalan Airlangga, hingga Karang Anyar.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mataram I Gede Harry Shaputra, mengatakan kegiatan ini dilakukan bukan semata untuk menghukum, tetapi untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha.
“Tujuan kami bukan hanya menindak, tapi juga mengingatkan pedagang agar tidak terjebak menjual produk ilegal,” ujarnya.
Harry mengungkapkan banyak pedagang yang tidak menyadari produk yang mereka jual merupakan rokok ilegal. Karena itu, pihaknya bersama Bea Cukai memberikan sosialisasi langsung tentang cara mengenali ciri rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi.
“Ciri-cirinya bisa dilihat dari tidak adanya pita cukai, atau pita bekas yang ditempel ulang. Kami terus mengedukasi agar masyarakat tahu perbedaannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang patuh aturan. Harga jual murah dari rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.
Menurutnya, operasi gabungan akan terus dilakukan secara rutin untuk mendorong terciptanya iklim perdagangan yang bersih dan berkeadilan. “Kami ingin semua pelaku usaha di Kota Mataram berjualan dengan cara yang benar,” katanya.
Harry juga berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan semakin meningkat, karena informasi dari warga sering kali menjadi pintu awal bagi petugas dalam menemukan jaringan distribusi.
“Masyarakat punya peran besar. Kalau melihat rokok tanpa pita cukai di warung atau toko, segera laporkan. Karena semakin banyak yang peduli, semakin cepat kita bisa memutus peredarannya,” tutup Harry.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin