Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sindikat Rokok Ilegal Incar Pasar Tradisional Mataram! Pedagang Kecil Jadi Sasaran Empuk

Lalu Mohammad Zaenudin • Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Bea Cukai Mataram saat turun ke warung-warung di Kota Mataram.
Bea Cukai Mataram saat turun ke warung-warung di Kota Mataram.

LombokPost – Pemerintah Kota Mataram memperkuat langkah antisipasi terhadap peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan. Melalui Dinas Perdagangan, pengawasan kini difokuskan pada pasar-pasar besar yang menjadi titik peredaran utama produk tanpa pita cukai.

 

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram Sri Wahyunida, mengatakan sindikat rokok ilegal menjadikan pedagang kecil sebagai target utama. “Mereka memanfaatkan kelengahan pedagang yang tidak tahu aturan. Awalnya cuma tawarkan satu-dua bungkus, lama-lama jadi banyak,” ujarnya, Jumat (10/10).

 

Ia menyebut, sebagian besar pedagang tidak menyadari bahwa menjual rokok tanpa pita cukai adalah tindakan melanggar hukum. “Masih banyak yang menganggap itu biasa. Padahal jelas-jelas bisa kena sanksi pidana,” tegasnya.

Sebagai upaya pencegahan, Dinas Perdagangan bersama Bea Cukai Mataram rutin menggelar sosialisasi di sejumlah pasar besar seperti Kebon Roek, Cakranegara, Pagesangan, dan Mandalika. Sosialisasi ini juga melibatkan aparat kelurahan dan pengelola pasar.

 

“Kami dorong pedagang agar berani menolak tawaran rokok murah yang tidak jelas asalnya,” ujar Nida.

 

Koordinasi juga dilakukan dengan kepolisian untuk melacak asal rokok ilegal tersebut. Berdasarkan laporan, sebagian besar barang masuk ke Lombok melalui jalur ekspedisi dari luar pulau. “Jalurnya acak, makanya kami harus berjejaring dengan instansi pusat,” jelasnya.

Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menghantam pelaku usaha resmi yang beroperasi sesuai aturan. “Harga mereka bisa 40 persen lebih murah, tentu ini tidak adil bagi pengusaha yang taat,” ungkap Nida.

 

Ia menilai pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan dengan pendekatan edukatif. “Masyarakat harus tahu kalau harga murah itu punya risiko. Bukan cuma merugikan negara, tapi juga bisa merugikan kesehatan,” ujarnya.

 

Dinas Perdagangan juga menyiapkan sistem pelaporan cepat melalui kepala lingkungan dan pengelola pasar agar informasi pelanggaran bisa segera ditindaklanjuti. “Kalau masyarakat ikut mengawasi, pengedar akan kesulitan bergerak,” katanya.

“Pasar harus bersih dari praktik ilegal. Kami tidak ingin pedagang kita dimanfaatkan sebagai rantai distribusi kejahatan ekonomi,” pungkas Nida.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#BEA CUKAI #Satpol PP #rokok ilegal #Pedagang #Mataram #Dinas Perdagangan