Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tak Sekadar Aturan! BKPSDM Mataram Bahas Sanksi dan Etika ASN di Era Birokrasi Modern

Lalu Mohammad Zaenudin • Jumat, 7 November 2025 | 07:27 WIB
PEMAHAMAN ATURAN: Puluhan ASN dari berbagai perangkat daerah antusias mengikuti paparan terkait penerapan PP 94/2021 dan Peraturan BKN 6/2022 tentang disiplin aparatur sipil negara.
PEMAHAMAN ATURAN: Puluhan ASN dari berbagai perangkat daerah antusias mengikuti paparan terkait penerapan PP 94/2021 dan Peraturan BKN 6/2022 tentang disiplin aparatur sipil negara.

LombokPost – Pemerintah Kota Mataram memperkuat fondasi tata kelola kepegawaian dengan menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Acara yang digelar di aula BKPSDM Kota Mataram ini diikuti ratusan aparatur dari berbagai perangkat daerah.

 

Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja BKPSDM, Ahmad Mujahidin, yang menjadi narasumber utama, mengatakan bahwa aturan ini merupakan pembaruan penting dalam sistem kepegawaian modern. “PP 94 Tahun 2021 adalah penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar lebih tegas, terukur, dan sesuai dengan tantangan birokrasi masa kini,” jelasnya.

 

Menurut Mujahidin, penegakan disiplin ASN tidak hanya berbicara soal kehadiran dan ketepatan waktu. Lebih dari itu, disiplin mencakup etika dan tanggung jawab moral seorang aparatur. “ASN harus menjadi teladan dalam sikap dan integritas, karena disiplin adalah cerminan dari tanggung jawab publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin kini diatur lebih detail, mulai dari penyalahgunaan wewenang, pelanggaran netralitas, hingga ketidakpatuhan terhadap perintah kedinasan. “Sanksinya bisa berupa teguran hingga pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggaran,” katanya.

 

Mujahidin menambahkan, penerapan aturan tersebut juga didukung oleh Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang memberi panduan teknis bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menegakkan aturan secara adil dan profesional. “Keadilan dan proporsionalitas menjadi kunci agar penegakan disiplin tidak tebang pilih,” tegasnya.

 

Sosialisasi berjalan interaktif. Sejumlah peserta aktif berdiskusi mengenai sistem merit, penilaian kinerja, dan mekanisme pemberian sanksi. Momen tersebut menunjukkan tingginya kepedulian ASN terhadap pembenahan budaya kerja di lingkungan birokrasi.

Lebih jauh, Mujahidin menilai kegiatan ini penting untuk memperkuat kesadaran kolektif ASN tentang makna disiplin. Ia menegaskan, penerapan aturan bukan untuk menghukum, tetapi untuk membangun budaya kerja yang bertanggung jawab.

 

“Sosialisasi ini bukan untuk menakuti, tapi untuk mendorong perubahan perilaku dan profesionalisme ASN,” ujarnya.

 

Ia berharap kegiatan tersebut menjadi momentum refleksi bagi setiap instansi untuk menegakkan tata kelola kepegawaian yang lebih baik. “ASN harus menjadi cermin integritas, bekerja dengan niat melayani, bukan sekadar menggugurkan kewajiban,” katanya.

Dengan penerapan disiplin yang proporsional dan berbasis nilai, ASN diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kuncinya satu: disiplin adalah kunci profesionalisme,” tutupnya. 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #Profesionalisme ASN #Disiplin PNS #BKPSDM