Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Redenominasi Rupiah, Wacana Lama yang Kini Hidup Lagi: Dari 2013 ke 2027

Lalu Mohammad Zaenudin • Sabtu, 8 November 2025 | 11:03 WIB

BIJAK BERBELANJA: Di tengah efisiensi anggaran, pemda diminta merencanakan dan membelanjakan uang dengan bijak.
BIJAK BERBELANJA: Di tengah efisiensi anggaran, pemda diminta merencanakan dan membelanjakan uang dengan bijak.
Ilustrasi redenominasi uang.

 

LombokPost - Wacana penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah kembali muncul ke permukaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan agenda ini dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 melalui RUU tentang Perubahan Harga Rupiah.

 

Rencana ini sejatinya bukan hal baru. Sejak 2010, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah menggagas redenominasi, namun belum terealisasi karena situasi ekonomi yang belum stabil. Kini, target penyelesaiannya dipatok antara 2026 hingga 2027.

 

Pemerintah menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering. Tidak ada pemotongan nilai uang. Nilai tukar dan daya beli tetap sama, hanya penyederhanaan angka nol. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1, dan Rp 100.000 menjadi Rp 100.

Pada 2013, Kemenkeu bahkan pernah menampilkan ilustrasi desain uang baru hasil redenominasi. Desainnya berbeda, tetapi warna dasarnya tetap sama. Publik saat itu sempat antusias, namun rencana tersebut menguap tanpa tindak lanjut.

 

Menurut laman resmi Bank Indonesia, redenominasi dilakukan saat ekonomi stabil, inflasi terkendali, dan sistem moneter sehat. Tujuannya untuk menyederhanakan penulisan nilai uang serta memperbaiki efisiensi sistem pembayaran.

 

Mantan Gubernur BI Darmin Nasution pernah menegaskan masyarakat tidak akan dirugikan. “Nilai uang terhadap barang atau jasa tidak berubah, hanya penulisannya yang dipermudah,” ujarnya saat sosialisasi 2013 lalu.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli. Ini berbeda dengan sanering, yang memangkas nilai mata uang untuk menekan inflasi ekstrem.

 

Indonesia sendiri pernah mengalami redenominasi pada 13 Desember 1965. Kala itu, Rp 1 baru memiliki daya beli setara Rp 1.000 lama, namun dilaksanakan secara mendadak sehingga menimbulkan kebingungan publik.

 

Pemerintah kini berupaya menghindari kesalahan serupa dengan menyiapkan waktu transisi dan sosialisasi lebih matang.

“Tujuan utama bukan sekadar menghapus nol, tapi membangun kembali kepercayaan terhadap rupiah,” tegas Kemenkeu dalam dokumen resminya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#redenominasi #ruu #Purbaya #rupiah #kementerian keuangan