LombokPost — Kinerja Bea Cukai Mataram mencatat lonjakan tajam dalam penindakan rokok ilegal di Pulau Lombok. Hingga September 2025, jumlahnya mencapai 546 kali, naik dua kali lipat dibanding 2024.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto, mengatakan peningkatan ini merupakan hasil operasi berkelanjutan di lima kabupaten/kota di Lombok.
“Angka ini belum final karena operasi masih terus berjalan hingga akhir tahun,” ujarnya, Sabtu (8/11).
Ia menegaskan, sinergi antarinstansi menjadi kunci. Pemerintah daerah kini lebih aktif menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai operasi.
“Kami dorong supaya porsi ini diperbesar karena hasilnya nyata,” kata Adi.
Bea Cukai juga menggandeng Satpol PP dan Bappeda di provinsi hingga kabupaten/kota dalam membentuk Satgas rokok ilegal di setiap daerah. Kolaborasi ini membuat operasi lebih efektif menembus hingga ke warung kecil.
Dalam operasi tersebut, 7,17 juta batang rokok ilegal disita sepanjang 2024, sementara tahun ini sudah 3,8 juta batang hingga September.
“Meski batangnya turun, frekuensi operasi naik dua kali lipat. Itu pertanda distribusinya makin menyebar tapi skalanya kecil,” ujarnya.
Adi menilai kondisi ini sebagai tanda positif dari edukasi yang dilakukan.
“Kalau nanti operasi dan temuan barang sama-sama menurun, itu artinya kesadaran masyarakat sudah tumbuh,” pungkasnya.