LombokPost — Bea Cukai Mataram menemukan berbagai modus baru dalam praktik penghindaran cukai rokok. Salah satunya, penempelan pita cukai yang tidak sesuai jenis produksi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram Adi Cahyanto, menjelaskan perbedaan tarif antara Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi celah yang dimanfaatkan pengusaha nakal.
“Tarif SKT hanya Rp 100–400 per batang, sedangkan SKM bisa Rp 700–1.200. Jadi ada yang sengaja salah tempel,” terangnya.
Selain itu, ditemukan juga pita cukai bekas yang direkat ulang serta pita palsu dengan kualitas mirip aslinya.
“Kalau dilihat kasat mata sulit dibedakan, tapi dengan sinar ultraviolet kelihatan jelas,” ujarnya.
Adi menambahkan, modus lainnya adalah penggunaan pita cukai salah peruntukan. “Misalnya pita untuk 12 batang tapi dipakai untuk isi 20,” katanya.
Ia menegaskan bahwa semua pelanggaran itu termasuk kategori rokok ilegal dan bisa berujung pidana.
Selama 2024 hingga 2025, pihaknya telah menyita lebih dari 11 juta batang rokok hasil operasi di Pulau Lombok.
“Para pelaku ini selalu mencari celah. Karena itu pengawasan kami tidak boleh kendor,” tegasnya.
“Kami ingin masyarakat ikut bantu mengenali pita cukai palsu agar rantai ini bisa terputus,” pungkas Adi.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin