Penetapan ini menempatkan Mataram sebagai Percontohan kabupaten/kota antikorupsi ke-6 di Indonesia, setelah melewati proses evaluasi selama enam bulan.
Verifikasi dokumen di 6 komponen dan 19 indikator serta penilaian langsung di lapangan terhadap unit kerja layanan publik dalam mengimplementasikan nilai-nilai integritas dan reformasi tata kelola pemerintahan.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Analis Pemberantasan Tipikor KPK RI Aris Dedi Arham saat membacakan laporan hasil penilaian di Aula Pendopo Wali Kota Mataram, Selasa (18/11).
Ia menekankan Mataram menjadi contoh relevan bagi daerah lain karena inovasi yang lahir dari pengalaman nyata masyarakat, bukan sekadar pemenuhan administrasi teknis.
“Penilaian ini kami lakukan untuk melihat sejauh mana perbaikan tata kelola pemerintahan dijalankan demi kepentingan masyarakat. Kota Mataram menunjukkan komitmen yang kuat dengan inovasi-inovasi pelayanan publik yang lahir dari pengalaman nyata warga, bukan hanya dari target administratif ASN. Itulah yang membuat Kota Mataram layak ditetapkan sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2025,” ungkap Aris.
Baca Juga: Film Jembatan Shiratal Mustaqim: Ketika Horor Religi Menjadi Cermin Kritik Sosial Antikorupsi
Akta Kematian Otomatis
Dalam laporannya, Aris menyoroti salah satu inovasi paling menonjol yang dikembangkan Kota Mataram: akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram terintegrasi langsung dengan rumah sakit.
Terobosan ini hadir dari keluhan keluarga duka yang harus mengurus dokumen dalam kondisi emosional yang berat. Kini, seluruh proses berjalan otomatis dan dapat diunduh tanpa perlu hadir di kantor layanan.
Menurut KPK, inovasi ini tidak hanya menghadirkan pelayanan publik yang lebih manusiawi dan empatik, tetapi juga menutup peluang gratifikasi, pungli, dan penyimpangan lain, karena seluruh layanan berjalan digital, terstandar, dan minim tatap muka.
Aris menegaskan predikat kota percontohan kabupaten/kota antikorupsi bukan sekadar penghargaan simbolik. “Jika kemudian ditemukan penyimpangan (suatu saat nanti), status tersebut dapat dicabut,” tegasnya.
Jadi Kontrol Diri
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana menegaskan predikat antikorupsi adalah hasil dari rangkaian panjang ikhtiar kolektif, bukan keberuntungan administratif. Ia menilai kata “antikorupsi” membawa beban moral yang besar bagi aparatur dan menjadi pengingat terus-menerus untuk menjaga integritas.
Ia menekankan, sebuah predikat, terbaik, terbesar, tertinggi, atau percontohan, adalah hasil akhir dari proses panjang yang penuh perjuangan dan ikhtiar sepenuh hati. Ini merupakan hasil kerja semua pihak.
“Kata antikorupsi bukan hanya bebas dari perilaku korupsi, tetapi juga terlibat aktif dalam sebuah gerakan melawan korupsi, predikat ini menjadi kontrol diri bagi semua keluarga besar Pemerintah Kota Mataram,” ujarnya.
Perjuangan Panjang Mengharukan
Plt Inspektur Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati tidak dapat menyembunyikan rasa haru saat penetapan itu diumumkan. Ia menyebut perjuangan seluruh OPD, terutama peran para PIC sebagai “corong integritas”, benar-benar luar biasa.
“Terharu, banget-banget terharu. Kami benar-benar berjuang. Semua OPD luar biasa. Mereka upload semua dokumen, dicek dan diverifikasi oleh Inspektorat, dikaji lagi, dan alhamdulillah perjuangan panjang ini tidak sia-sia,” ujar Nelly dengan suara bergetar.
Ia menambahkan keberhasilan ini bukan hanya karena kelengkapan dokumen, tetapi juga hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei keteladanan dan Kepemimpinan dengan skor yang tinggi hasil dari jawaban langsung dari masyarakat mencerminkan kondisi riil pelayanan publik di Kota Mataram.
“Yang berat sekarang adalah mempertahankan, bila terjadi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Mataram, status itu bisa dicabut. Ini harus menjadi pengingat agar kita selalu mawas diri dan menjaga perilaku yang tidak koruptif,” katanya.
Legasi Integritas
Di bagian akhir, Nelly menyampaikan prestasi ini menjadi bagian dari legasinya, yang ia sebut sebagai “husnul khotimah”, warisan kebaikan yang terus memberikan manfaat bagi banyak orang. Hal ini ditekankan, setelah dirinya tak lagi menduduki jabatan kursi inspektur secara definitif.
“Di manapun kita berada, kita membuat legasi, memberikan kemanfaatan bagi semua orang. Jabatan adalah ladang amal. Kami bekerja dengan hati,” ucapnya.
Ia juga menekankan kultur cross-cutting antar-OPD sebagai kunci keberhasilan Mataram, di mana tidak ada instansi bekerja sendiri atau merasa paling hebat. Semua saling membutuhkan dan berkolaborasi menghasilkan output terbaik.
Daerah-daerah Percontohan Sebelumnya
Untuk memperjelas posisi Kota Mataram, berikut lima daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan KPK RI sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Kabupaten Badung (Bali), Kota Payakumbuh (Sumatera Utara), Kota Surakarta (Jawa Tengah) telah ditetapkan sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi pada Tahun 2024. Dan sekarang, Tahun 2025 Kota Mataram bersama Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara) dan Kota Blitar (Jawa Timur) resmi ditetapkan sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi pada tanggal 18 November 2025.
Dengan bergabungnya Kota Mataram, maka kini sudah terdapat enam daerah kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memperoleh predikat Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dari KPK RI. Nelly menambahkan masyarakat Kota Mataram kini merasakan langsung pelayanan yang lebih tertib, terbuka, akurat, dan melayani dengan hati.
Penilaian ini, ujarnya, menjadi bukti nyata reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram bukan hanya dokumentatif, tetapi menyentuh kehidupan warga. “Pelayanan yang baik dan akurat membuat masyarakat percaya. Itu menjadi ukuran keberadaan kami sebagai birokrat,” tegasnya.
Ia berharap predikat ini menjadi motivasi permanen bagi seluruh OPD untuk menciptakan inovasi baru. “Kemudian menjaga integritas, dan terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah bagi seluruh warga kota,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji