LombokPost – Prestasi Kota Mataram sebagai salah satu dari tiga besar kota percontohan anti-korupsi di Indonesia kembali diuji. Meski diapresiasi KPK, pemerintah kota mendapat peringatan keras soal pungli yang dinilai masih menjadi titik rawan integritas pelayanan publik.
Pemerintah Kota Mataram meraih pengakuan nasional setelah lembaga independen menempatkan Mataram dalam tiga besar kota percontohan anti-korupsi. Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menyebut capaian ini bukan sekadar penghargaan, tetapi tantangan besar untuk menjaga kepercayaan publik.
"Kalau kepercayaan publik itu hadir, maka pemerintah bisa bekerja lebih baik dan termotivasi untuk terus memberikan pelayanan dan inovasi,” ujar Mohan.
Status sebagai kota percontohan anti-korupsi membuat Mataram diawasi ketat dari potensi korupsi kecil, terutama pungutan liar di sektor pelayanan publik. Mohan menegaskan pungli harus diberantas seluruhnya, termasuk di sektor parkir dan retribusi.
Pemkot juga menargetkan perbaikan instansi dengan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) di bawah 50. Sedangkan dinas dengan MCP 50–60 akan dimaksimalkan melalui pembinaan dan pengawasan lanjutan setelah penilaian KPK.
Untuk menjaga integritas, Pemkot Mataram membuka kanal kritik dan masukan seluas-luasnya. Mohan menyebut masyarakat Mataram dikenal kritis terhadap ide dan kebijakan pemerintah, sehingga ruang bagi publik harus diperbesar.
Analisis Pemberantasan Tipikor KPK RI, Aris Dedi Arham, mengapresiasi perkembangan integritas Mataram, namun memberikan beberapa rekomendasi penting. Ia menekankan bahwa praktik pungli—termasuk retribusi parkir—menjadi indikator utama dalam sinergitas antara APIP dan APH.
KPK mendorong Pemkot Mataram membuat rencana kerja terstruktur dalam pemberantasan pungli, bukan sekadar rapat insidentil. Semua langkah harus dirancang dan dijalankan secara sistematis.
Saat ini nilai MCP Mataram berada pada angka 74. KPK menargetkan Mataram mampu mencapai nilai 95–96. Salah satu faktor utama kenaikan nilai ialah penyusunan dan verifikasi dokumen yang dinilai masih harus dirapikan. (*)
Editor : Marthadi