LombokPost — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram melakukan penyisiran besar-besaran di empat subkota. Operasi yang dipimpin langsung Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) ini menargetkan tiga titik masalah utama: parkir liar kendaraan besar, pedagang yang menutup badan jalan, serta penarikan retribusi parkir melebihi tarif Perda.
Kepala Bidang Dalops Dishub Kota Mataram Arif Rahman, kepada Lombok Post mengatakan rangkaian operasi ini merupakan respons atas meningkatnya keluhan masyarakat dalam dua pekan terakhir. Hampir semua laporan berkaitan dengan hal yang sama: jalan menyempit, akses terhalang, dan pungutan tidak sesuai aturan.
“Banyak bus dan truk parkir sembarangan di badan jalan—di Suwete, Bertais, Turide, sampai Selagalas. Ini sangat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan warga,” kata Arif Rahman, Rabu (3/12).
Petugas menghampiri sejumlah bus dan truk yang berhenti tanpa izin di pinggir jalan. Beberapa sopir tampak diberi teguran langsung, sementara petugas berdiri di sisi jalan mengatur arus kendaraan yang menumpuk.
Pasar–Pasar Mulai Macet: Pedagang Beras Berjualan di Badan Jalan
Tak hanya menyasar kendaraan besar, dishub juga turun di kawasan-kawasan pasar seperti Pasar Pagutan dan beberapa pasar lingkungan lain. Sejak pukul 08.50 WITA petugas telah sibuk menegur pedagang beras yang membuka lapak di badan jalan, membuat jalur kendaraan menyempit dan rawan kecelakaan.
“Ini kami temukan pagi tadi. Pedagang berjualan tepat di tengah jalur keluar-masuk. Kami beri teguran dan minta mereka menepi agar tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Arif.
Di lokasi lainnya, suasana pasar yang semrawut: sepeda motor parkir berlapis-lapis, pembeli berhenti mendadak, dan sebuah sepeda kayuh harus menghindari kerumunan kendaraan.
Operasi di RTH: Warga Keluhkan Retribusi Parkir Diambil Melebihi Tarif Resmi
Sementara itu di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan muncul laporan warga, lokasi ini menjadi titik pungutan liar baru yang menarik tarif melebihi ketentuan.
“Di RTH ada keluhan pungutan retribusi parkir yang melebihi tarif Perda. Untuk itu anggota kami standby di lokasi untuk memastikan tarif sesuai aturan,” ucap Arif.
Menurut Perda, tarif resmi adalah:
•Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua
•Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat
Namun di lapangan, warga mengaku diminta lebih tinggi dari tarif tersebut.
Arif menegaskan dishub bersama UPTD Parkir kini melakukan pemantauan harian di titik-titik rawan, termasuk meminta informasi dari masyarakat lewat laporan cepat WhatsApp dan media sosial.
Mengurai Jalan yang Semakin Sempit
Arif menjelaskan, penegakan ini akan dilakukan berkelanjutan karena dishub melihat kecenderungan meningkatnya kendaraan besar yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir dadakan. Kondisi itu tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga memperpendek umur jalan dan menimbulkan risiko kecelakaan.
“Kami ingin memastikan warga nyaman berkendara. Pengawasan akan terus diperkuat,” katanya.
Dishub Mataram Siapkan Langkah Lanjutan
Operasi hari ini dianggap sebagai langkah pembuka dari rangkaian pengendalian yang lebih besar. Dishub menyiapkan pendekatan terpadu antara penindakan, edukasi sopir, penguatan titik parkir resmi, hingga penertiban pedagang yang memanfaatkan bahu jalan.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Kantor Wali Kota, Mobil ASN Langsung Digembok Dishub!
“Semua keluhan kami tindaklanjuti satu per satu. Kami ingin memastikan setiap sudut kota tetap rapi, aman, dan tertib,” tutup Arif.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin