LombokPost – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mataram. KPK menyoroti Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan sebagai celah utama yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi, yang dapat menjerat pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Katersup) KPK Wilayah V Dian Patria, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola dan merealisasikan program Pokir.
“Jangan main-main ya. ‘Oh siap, kami akan melaksanakan. Eh ternyata bermasalah. Kita nggak mau tipu-tipu begitu,” kata Dian usai berkoordinasi dengan Pemkot dan DPRD Mataram.
Dian Patria menjelaskan bahwa meskipun usulan Pokir berasal dari dewan, implementasi dan eksekusi program sepenuhnya berada di tangan OPD. Ia mewanti-wanti Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Kepala OPD untuk tidak memasukkan program Pokir yang memiliki potensi masalah hukum.
“Jangan sampai dia sisip-sisip. OPD teken-teken. Padahal dia teken-teken suatu program Pokir, nanti yang masuk penjara siapa? OPD. Bukan yang suruh-suruh. Dewan kalau mau menanggung itu hati-hati,” tegasnya.
Peringatan ini merujuk pada beberapa kasus di daerah lain di mana program yang berawal dari Pokir berujung pada masalah hukum dan penangkapan pejabat eksekutif.
KPK mengapresiasi jika Pemkot Mataram telah melakukan perubahan, terutama terkait Pokir yang berbentuk hibah uang tunai, yang dinilai sangat rawan.
“Pokir-Pokir hibah uang itu sudah nggak ada. Ada sedikit perubahan. Kalau memang Mataram bisa mempertahankan, memang layak menjadi kota percontohan, ya kami akan dukung habis,” imbuhnya.
Selain isu Pokir dan korupsi, KPK juga menyoroti progres penertiban aset daerah yang outstanding. Dian menekankan perlunya kolaborasi kuat antara Pemkot Mataram, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menuntaskan masalah aset.
Isu aset yang disorot KPK meliputi:
* Aset Sekolah: Proses sertifikasi 165 hingga 185 SD-SMP yang masih dalam proses.
* Aset Rumdin dan Pihak Ketiga: Penertiban aset Rumah Dinas (Rumdin) dan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga (Kemendikti) yang belum terselesaikan.
“Intinya harus lebih tegas. Jangan sampai ada aset yang tidak dimanfaatkan. Lebih daripada menggantung-gantung terus,” jelasnya, meminta ketegasan Pemkot.
Menanggapi peringatan dan apresiasi dari KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menyatakan Pemkot menyambut baik koordinasi tersebut.
Ia mengklaim mekanisme komunikasi antara eksekutif dan legislatif terkait Pokir sudah berjalan terbuka.
“Kita diapresiasi juga oleh KPK. Keterbukaan kita sudah kita undang ke Dewan. Bukan di kami saja, tapi Insya Allah sudah didengarkan juga oleh KPK. Sehingga kita diapresiasi lah cara-cara kerja kita, komunikasi kita," ujar Alwan Basri.
Sekda berharap apresiasi ini dapat memastikan Kepala OPD tidak merasa tertekan oleh anggota dewan dalam melaksanakan program, sebab aturan terkait perencanaan dan eksekusi sudah jelas.