LombokPost — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram memberikan klarifikasi terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah yang dinilai belum memenuhi target.
DLH membantah adanya kebocoran sistem dan menyebut faktor utama penyebabnya adalah batalnya kenaikan tarif retribusi.
Kepala DLH Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi, menegaskan bahwa sistem penarikan iuran di tingkat masyarakat sudah berjalan sesuai mekanisme Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi kalau dibilang bocor, sebenarnya tidak bocor. Polanya, sampah di rumah tangga ditarik oleh lingkungan dan dikelola sendiri untuk biaya operasional mereka," ujar Denny.
Tahun ini, target PAD dari sektor sampah dipatok sebesar Rp 12 miliar. Namun, hingga saat ini realisasinya baru menyentuh angka hampir Rp 6 miliar. Denny menjelaskan ada alasan logis di balik angka tersebut:
* Asumsi Kenaikan Tarif Batal: Target Rp 12 miliar disusun berdasarkan asumsi kenaikan tarif retribusi dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000 per bulan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.
* Kondisi Ekonomi: Karena berbagai pertimbangan ekonomi, kenaikan tarif tersebut dibatalkan, sehingga pendapatan tetap bertahan di angka lama.
* Analogi Sektor Parkir: Denny menyebutkan kondisi ini serupa dengan sektor parkir, di mana target dinaikkan namun regulasi pendukung (tarif) tidak berubah.
"Masuk akal kalau target Rp 12 miliar jika tarif naik 100 persen. Karena tarif tetap di angka lama, maka realisasi kita ya tetap di angka Rp 6 miliar per tahun," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Bahaya Pohon Tumbang, DLH Mataram Percepat Perantingan di Jalur Utama!
Terkait tudingan miring, DLH menjelaskan bahwa iuran yang dipungut langsung oleh petugas lingkungan digunakan untuk menjaga keberlangsungan operasional di tingkat bawah.
Sesuai amanat Perda, pengelolaan sampah di tingkat lingkungan dikomandoi oleh Lurah.
Retribusi tersebut digunakan untuk:
* Biaya operasional kendaraan roda tiga.
* Pembelian BBM angkutan sampah.
* Honor operator atau petugas pengangkut.
"Kami tidak menganggarkan biaya operasional roda tiga di lingkungan. Jadi, iuran warga diputar untuk memastikan sampah tetap terangkut dari rumah ke TPS," tambahnya.
Sementara itu, retribusi yang masuk ke kas daerah (PAD) salah satunya bersumber dari kerjasama melalui tagihan PDAM.
Baca Juga: Kisah Inspiratif Muhammad Azwar, Dari Ngarit Rumput di Kopang ke Podium SEA Games 2025 Thailand
Menghadapi tahun anggaran mendatang, DLH Mataram sebenarnya telah mengajukan agar target PAD sampah diturunkan menjadi Rp 7 miliar agar lebih realistis dengan kondisi lapangan.
Namun, usulan tersebut tampaknya belum disetujui oleh tim anggaran. Target tahun depan disinyalir akan tetap berada di angka Rp 12 miliar.
"Tahun depan targetnya masih tetap Rp 12 miliar. Kami sebenarnya mau minta dikurangi menjadi Rp 7 miliar, tapi sepertinya tidak bisa," pungkas Denny.
Kini, DLH Kota Mataram dituntut untuk bekerja ekstra keras mencari potensi pendapatan lain di luar sektor rumah tangga guna mengejar selisih target yang cukup lebar tersebut.