LombokPost – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram terus melakukan langkah strategis untuk menuntaskan pembebasan lahan di depan proyek pembangunan Kantor Wali Kota Mataram, Jalan Gajah Mada, Jempong. Menariknya, dua lahan utama yakni Toko Atlantis dan Toko Buah dengan skema berbeda.
Langkah ini diambil demi memastikan progres pembangunan pusat pemerintahan tetap berjalan sesuai timeline tanpa melanggar aturan administrasi pertanahan.
Proses pembebasan lahan Toko Atlantis seluas 6 are dipastikan berjalan mulus karena status kepemilikannya yang sudah clear and clean. Berdasarkan hasil penilaian tim appraisal, nilai aset tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Kalau lahan Atlantis tetap kita bayar (beli) karena statusnya sudah klir. Nilainya ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga.
Berbeda dengan Atlantis, lahan Toko Buah seluas 3 are di sampingnya menghadapi kendala hukum yang unik. Lahan tersebut adalah milik dr. Mawardi, mantan Direktur RSUD NTB yang dilaporkan hilang misterius sejak tahun 2016.
Karena pemilik sah belum ditemukan dan status hukum ahli waris yang cukup kompleks, Pemkot Mataram memilih skema sewa alih-alih jual beli.
* Status Kepemilikan Belum Klir: Transaksi jual beli berisiko menjadi masalah hukum jika dilakukan saat pemilik utama belum ditemukan.
* Kerumitan Ahli Waris: Terdapat sedikitnya 9 orang ahli waris yang harus bersepakat secara utuh sebelum uang titipan (konsinyasi) bisa diproses di pengadilan.
* Kecepatan Pembangunan: Skema sewa dianggap paling aman agar lahan bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Appraisal tetap dilakukan untuk menentukan nilai tanah, namun proses jual belinya nanti belakangan. Untuk sementara, modelnya adalah sewa kepada pihak keluarga atau ahli waris,” tambah Ramayoga.
Lahan gabungan seluas kurang lebih 9 are tersebut nantinya akan disulap menjadi area publik yang terintegrasi dengan kantor wali kota yang baru.
* Fungsi Lahan: Halaman depan gedung kantor wali kota dan kantong parkir resmi.
* Target Pembangunan: Tahun 2026.
* Pelaksana Teknis: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram.
Meskipun nilai sewa toko buah masih dalam tahap penghitungan, Pemkot memastikan harga per are tanah tersebut akan setara dengan hasil appraisal lahan Atlantis.
Dengan skema sewa ini, Pemkot Mataram menunjukkan fleksibilitas dalam menghadapi kendala sengketa administrasi. Tujuannya jelas: memastikan wajah baru pusat pemerintahan Kota Mataram di Jempong memiliki akses dan estetika yang maksimal tanpa terhambat masalah lahan di masa depan.