Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

UMK Mataram 2026 Tembus Rp 3 Juta, DPRD: Pengusaha Wajib Komit!

Sanchia Vaneka • Senin, 5 Januari 2026 | 09:36 WIB


UMK Kota Mataram wajib dipatuhi
UMK Kota Mataram wajib dipatuhi


LombokPost
– Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2026 yang mencapai angka di atas Rp 3 juta mulai menuai reaksi dari sektor industri. Menanggapi keberatan dari sejumlah pelaku usaha perhotelan, DPRD Kota Mataram menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah produk hukum final yang harus dijalankan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Herman, menekankan bahwa besaran upah tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil kesepakatan kolektif melalui mekanisme Dewan Pengupahan.

Herman menjelaskan bahwa kenaikan UMK ini lahir dari diskusi panjang antara unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Kami di DPRD sangat mengapresiasi kenaikan UMK ini demi kesejahteraan pekerja. Perlu diingat, ini keputusan tripartit. Pemerintah tidak memutuskan sendiri, tapi sudah duduk bersama pelaku usaha. Jadi, ini keputusan final," tegas politisi Gerindra ini. 

Ia meminta seluruh pemilik hotel di Mataram untuk menghormati komitmen yang telah disepakati demi menjaga iklim kerja yang kondusif.

Baca Juga: UMK Mataram 2026 Diusulkan Naik Menjadi Rp3,01 Juta

Solusi untuk Pengusaha: Genjot Sektor MICE
DPRD memahami kekhawatiran pengusaha mengenai beban gaji yang membengkak di tengah pendapatan hotel yang dianggap lesu. Namun, alih-alih menolak kenaikan upah, legislatif mendorong pemerintah untuk memperkuat kolaborasi.

Strategi Pemerintah Membantu Hotel:
* Promosi Masif: Mendorong pemerintah kota untuk menggencarkan promosi pariwisata.
* Perbanyak Event: Memperbanyak kegiatan skala regional maupun nasional di Mataram.
* Optimalisasi MICE: Memaksimalkan potensi Mataram sebagai kota tujuan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition karena memiliki infrastruktur terlengkap di NTB.

 “Jika pemerintah mampu menarik banyak kegiatan ke Mataram, pendapatan hotel akan naik otomatis. Dengan begitu, standar UMK tidak akan lagi menjadi beban bagi pelaku usaha,” tambah Herman.

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Rega Fajar Firdaus, menyatakan bahwa industri perhotelan kini berada dalam posisi dilematis. Meskipun menghormati aturan, ia mengeluhkan realitas pendapatan hotel yang merosot tajam.

"Pendapatan kami drop drastis. Kenaikan beban biaya karyawan di tengah kondisi ini harus disikapi sangat hati-hati," ujar Rega.

Menurutnya, pengumuman di akhir tahun ini berdampak pada:
* Perubahan Outlook Keuangan: Merusak perencanaan anggaran tahun 2026.
* Pemangkasan Pos Lain: Anggaran untuk pengembangan perusahaan dan pemasaran terancam terpangkas.

Baca Juga: UMK Mataram Rp 2.859.620, Pengawasan Pemerintah Terhadap Pengupahan Dinilai Masih Lemah

Terkait adanya opsi pengusaha beralih ke standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang lebih rendah (sekitar Rp 2,6 juta), Herman mengingatkan agar aturan tetap menjadi panglima. DPRD akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan.

"Memang ada standar UMP, tapi kami mendorong pelaku usaha di kota ini untuk menjalankan keputusan UMK. Kami akan pantau terus agar hak pekerja terpenuhi dan usaha tetap berjalan," pungkasnya.

 

Editor : Jelo Sangaji
#Mataram 1 #Mataram #UMK (Upah Minimum Kabupaten)