Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Target PAD Rp 18,5 Miliar, Tarif Parkir di Mataram Bakal Lebih Mahal?

Sanchia Vaneka • Rabu, 7 Januari 2026 | 22:54 WIB

 

Tukang parkir mataram
Tukang parkir mataram



LombokPost – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mematangkan rencana penyesuaian tarif parkir tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang dipatok sebesar Rp 18,5 miliar.

Kepala Dishub Kota Mataram, Zulkarwin, mengungkapkan bahwa penerapan tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda)—yakni Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil—tidak akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.

Pihaknya memberikan sinyal kuat bahwa lokasi yang bersifat terpusat atau terlokalisir, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), akan menjadi proyek percontohan.

"Yang gampang dimonitor itu yang lokasinya terpusat, misalnya di RTH seperti Udayana atau Sangkareang. Itu gampang kita lokalisir dan awasi petugasnya," ujarnya.

Dishub bersikap hati-hati dalam menerapkan tarif baru di kawasan pertokoan sepanjang jalan protokol, seperti wilayah Cakranegara. Hal ini dilakukan untuk mencegah juru parkir (jukir) di titik lain menaikkan tarif secara sepihak tanpa pengawasan.

"Kalau kawasan pertokoan, itu zonanya luas dan sulit dikontrol. Jangan sampai kita terapkan di satu titik, tapi jukir di seluruh kota ikut menaikkan tarif secara sepihak," tegasnya.

Kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pada tahun 2026 menjadi Rp 18,5 miliar menuntut langkah strategis dari Pemerintah Kota Mataram, mengingat realisasi tahun 2025 hanya mencapai Rp 10,2 miliar atau belum memenuhi target awal Rp 18 miliar akibat masih menggunakan skema tarif lama.

Selisih angka yang cukup lebar ini menjadikan kebijakan penyesuaian tarif sebagai instrumen krusial untuk menutup celah antara realisasi dan target yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, penerapan tarif baru sesuai Peraturan Daerah kini sedang dimatangkan secara selektif di lokasi-lokasi potensial guna memastikan lompatan target pendapatan tersebut dapat terealisasi secara rasional tanpa memicu gejolak di tengah masyarakat.

Meski mengejar target besar, Zulkarwin memastikan bahwa aspek pelayanan tetap menjadi prioritas utama sesuai saran dari Ombudsman RI. Kenaikan tarif harus dibarengi dengan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi pengendara di Kota Mataram.

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, sebelumnya juga mengisyaratkan bahwa penerapan Perda Retribusi Parkir ini akan dikawal ketat.

"Memang tidak diberlakukan secara menyeluruh, melainkan di tempat-tempat tertentu dulu," kata Wali Kota.

Saat ini, Dishub tengah melakukan koordinasi intensif dengan para Koordinator Lapangan (Korlap) dan jukir sebelum peta jalan final dilaporkan kepada Wali Kota untuk dieksekusi.

Editor : Marthadi
#Retribusi #Dishub Mataram #Parkir #Mataram