LombokPost — Istilah Full Day School dan lima hari sekolah kembali menjadi bahan perbincangan publik seiring diterapkannya pola belajar baru di sejumlah sekolah di Kota Mataram. Keduanya kerap dianggap sama, padahal secara konsep, praktik, dan dasar hukum, keduanya merupakan program yang berbeda.
Belakangan Pemkot Mataram mengklarifikasi bahwa yang mereka terapkan bukan full day school, melainkan lima hari sekolah.
Pencampuradukan istilah ini tidak jarang memicu resistensi orang tua dan guru, terutama ketika jam belajar anak bertambah panjang tanpa pemahaman yang utuh mengenai kebijakan yang mendasarinya.
Berdasarkan sejumlah sumber, berikut perbedaan program full day school dengan lima hari sekolah:
Full Day School: Program Jam Sekolah Panjang
Full Day School (FDS) adalah model penyelenggaraan pendidikan di mana peserta didik berada di sekolah sejak pagi hingga sore hari. Dalam praktiknya, FDS tidak hanya memuat pelajaran akademik, tetapi juga:
- kegiatan penguatan karakter
- pendidikan keagamaan
- ekstrakurikuler
- pendampingan belajar dan aktivitas non-akademik lainnya
Program ini bukan kebijakan nasional yang wajib diterapkan, melainkan inisiatif sekolah atau yayasan berdasarkan kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta kebutuhan orang tua.
Dasar hukum Full Day School
Secara regulasi, tidak ada peraturan yang secara eksplisit mewajibkan Full Day School. Namun, konsep ini sering dirujukkan pada:
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, yang membuka ruang jam belajar hingga 8 jam per hari
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang memungkinkan kegiatan karakter dan non-akademik terintegrasi dalam jam sekolah
Kedua regulasi tersebut memberi ruang, bukan perintah. Artinya, Full Day School bersifat opsional dan kontekstual, bukan keharusan.
Catatan implementasi
Di lapangan, FDS lebih banyak diterapkan di:
- sekolah swasta
- sekolah unggulan
- sekolah di kawasan perkotaan
Sementara di daerah dengan keterbatasan transportasi dan ekonomi, FDS kerap dinilai membebani siswa, guru, maupun orang tua.
Lima Hari Sekolah: Kebijakan Pola Kalender Belajar
Berbeda dengan Full Day School, lima hari sekolah adalah kebijakan pengaturan hari belajar, bukan durasi harian.
Program ini menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan Senin hingga Jumat, dengan Sabtu dan Minggu sebagai hari libur.
Jam belajar peserta didik tidak harus sampai sore, selama:
- total jam belajar mingguan terpenuhi
- kurikulum tetap berjalan sesuai ketentuan
Dasar hukum lima hari sekolah
Kebijakan ini memiliki pijakan regulasi yang lebih jelas, antara lain:
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017
- Menetapkan hari sekolah dapat dilaksanakan 5 hari dalam seminggu
- Total beban belajar setara 40 jam per minggu, termasuk waktu istirahat
- Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK
- Menyebutkan bahwa satuan pendidikan dapat memilih melaksanakan sekolah 5 atau 6 hari
- Penentuan hari sekolah dilakukan oleh sekolah bersama komite sekolah dan pemerintah daerah
Dengan demikian, lima hari sekolah merupakan opsi kebijakan nasional yang fleksibel, bukan paksaan tunggal.
Tujuan utama lima hari sekolah
- memberi ruang waktu keluarga
- mendukung pendidikan keagamaan dan sosial di luar sekolah
- menyesuaikan ritme kerja orang tua
Perdebatan mengenai Full Day School dan lima hari sekolah sejatinya bukan soal pro atau kontra, melainkan soal kesiapan dan konteks lokal.
Regulasi nasional memberi fleksibilitas, bukan pemaksaan. Sekolah diberi kewenangan menilai:
- kesiapan guru
- kondisi siswa
- dukungan orang tua
- budaya dan kebutuhan daerah
Tanpa pemahaman ini, kebijakan pendidikan berisiko berubah dari solusi menjadi beban.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin