LombokPost - Kontrak perjanjian kerjasama pemanfaatan aset kota mataram dengan pengelola, PT. Pasific Cilinaya Fantasi terus menjadi perhatian publik. Salah satunya datang dari Ketua Forum Kepala Lingkungan Kota Mataram, Erwin Jayadi.
Dia menyebutkan adanya potensi kerugian negara yang timbul akibat dari kontrak tersebut sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 8 Tahun 1996 dan akan berakhir pada 11 Juli 2026.
"Pemkot Mataram menetapkan nilai royalti sebesar Rp1 miliar sementara disisi lain kemampuan pihak pengelola hanya mampu membayar Rp 600 juta per tahun berdasarkan perhitungan internal mereka," sebutnya.
Ia melihat potensi sengketa bukan hanya soal Royalti saja melainkan juga terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall yang akan berakhir pada 11 Juli 2026.
Mewakili aspirasi masyrakat, Pemkot Mataram diminta harus bersikap tegas dan cermat melakukan kajian karena posisi pemerintah daerah bisa melemah jika perpanjangan kontrak tanpa dasar kajian yang kuat.
"Opsi perpanjangan kontrak harus dikaji dengan matang untuk meminimalisir potensi yang dapat merugikan di kemudian hari. Selain itu evaluasi menyeluruh sangat diperlukan sebelum mengambil keputusan," tutup Erwin.
Editor : Kimda Farida