LombokPost - Carut-marut penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Adi Sucipto, tepatnya di depan Mario Swalayan dan eks Bandara Selaparang, memberikan fakta mengekutkan.
Di balik melubernya lapak yang mengganggu arus lalu lintas, terselip dugaan praktik jual beli trotoar yang dikoordinir oleh oknum juru parkir (jukir).
“Informasi yang saya terima dari pedagang di bawah, mereka diizinkan oleh oknum tukang parkir dengan membayar. Bahasanya uang daftar, nilainya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan,” kata Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Mataram M. Syahidin, kemarin (21/1).
Syahidin membeberkan informasi adanya pungutan liar yang membebani para pedagang baru di kawasan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, oknum jukir disinyalir mematok biaya daftar masuk hingga setoran bulanan mencapai ratusan ribu rupiah.
Praktik ini terendus saat terjadi mediasi di Polsek Selaparang.
Dalam pertemuan tersebut, para pedagang secara terang-terangan mengaku menyetor uang kepada oknum jukir agar bisa menggelar lapak di bahu jalan dan trotoar.
Namun, saat proses mediasi berlangsung, oknum jukir yang dimaksud justru mangkir dan tidak berani menampakkan batang hidungnya.
Baca Juga: Makin Semerawut, PKL di Eks Bandara Selaparang Meluber ke Jalan!
“Dipanggil oknum tukang parkir ini, mereka tidak berani hadir,” terangnya.
Syahidin menegaskan, para pedagang yang menjamur dan memicu kemacetan tersebut bukanlah anggota resmi APKLI.
Pasalnya, secara prosedur, setiap pedagang yang melapor selalu diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat sesuai wilayah kewenangannya.
“Saya selalu arahkan ke kelurahan, baik itu Kelurahan Rembiga untuk sisi eks Bandara, maupun Kelurahan Pejarakan Karya untuk sisi depan Mario Swalayan. Tapi mereka ini justru bermain di bawah melalui oknum-oknum tersebut,” tegasnya.
Hingga saat ini, APKLI mencatat hanya ada segelintir pedagang lama yang merupakan warga sekitar yang diakomodir secara resmi, itu pun dengan batasan waktu jualan yang ketat.
Sementara PKL baru yang berjualan dari siang hingga malam hari di atas trotoar dipastikan bergerak di luar koordinasi asosiasi.
“Saya tidak berani bilang itu semua pedagang. Kemungkinan ya. Ada satu dua orang yang hanya anggota APKLI depan mario,” ucapnya.
Kondisi ini tentu menjadi tamparan bagi penegakan aturan di jalur cepat Adi Sucipto.
Syahidin pun balik mempertanyakan sejauh mana kewenangan pihak kecamatan dan kelurahan dijalankan untuk menertibkan praktik ilegal tersebut.
Sebab, keberadaan lapak-lapak ini telah banyak menuai keluhan warga karena memicu penyempitan jalan dan membahayakan pengguna jalan.
“Waktu rapat di kantor Camat Selaparang, saya sudah sampaikan. Saya dari APKLI tidak pernah mengizinkan pedagang di trotoar. Yang saya tahu, memang yang mengoordinir itu oknum tukang parkir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Camat Mataram Muzakkir Walad mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi aturan terkait larangan berjualan di atas trotoar maupun saluran air yang selama ini memicu kemacetan parah.
Upaya ini merespons keluhan pengguna jalan serta atensi dari pihak TNI AU, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rencana koordinasi bersama pihak Angkasa Pura guna menjajaki peluang relokasi pedagang ke dalam area eks Bandara Selaparang.
“Ya harapan kita semua ada di dalam eks bandara nanti,” katanya.
Meski saat ini belum ada titik temu yang pasti terkait lahan pengganti, Muzakkir menegaskan komunikasi intensif terus dilakukan agar para pelaku usaha mendapatkan tempat yang lebih representatif.
Para pedagang dari wilayah Selaparang maupun Ampenan rencananya akan dikumpulkan untuk duduk bersama membahas alternatif solusi tersebut.
Editor : Kimda Farida