Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pal Batas Sungai Masuk ke Dalam Rumah, Dewan Ismul: Ini Darurat Tata Ruang

Lalu Mohammad Zaenudin • Senin, 26 Januari 2026 | 09:54 WIB

 

Sebuah rumah di kawasan Mering Jamak ini berada di tepi sungai Jangkuk.
Sebuah rumah di kawasan Mering Jamak ini berada di tepi sungai Jangkuk.

LombokPost
 — Kondisi permukiman di sepanjang sempadan sungai kembali memantik keprihatinan. Sejumlah bangunan tampak berdiri nyaris menempel di bibir sungai, sebagian bahkan sudah berada dalam kondisi rawan runtuh akibat tergerus arus dan longsoran tanah.

“Pemerintah kota harus lebih tegas,” ucap Anggota Komisi 3 DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat, Minggu (25/1). 

Pada beberapa titik, tebing sungai terlihat amblas, menyisakan puing bangunan serta struktur rumah yang menggantung. Gambaran ini menunjukkan persoalan sempadan sungai bukan lagi isu kecil, melainkan cerminan kegagalan penataan ruang yang berlangsung dalam waktu lama.

Ismul menilai, pemerintah kota tidak bisa terus menutup mata terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, lemahnya ketegasan terhadap bangunan di sempadan sungai telah membuka ruang terjadinya kerusakan lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan warga.

“Aturannya jelas. Dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai memiliki fungsi untuk mengalirkan debit air, mencegah erosi dan pencemaran, serta membatasi pembangunan demi menjaga keamanan ekosistem,” imbuhnya. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, keberadaan rumah dan bangunan permanen di kawasan sempadan sungai menunjukkan adanya pembiaran sistematis. Jika pengawasan berjalan, kondisi seperti ini semestinya tidak tumbuh dan meluas.

“Kalau bangunan-bangunan itu bisa berdiri sampai sekarang, berarti ada persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan aturan. Ini tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.

Situasi kebencanaan yang terjadi beberapa hari kemarin, turut diperparah persoalan ini. “Selain karena pendangkalan, persoalan semacam ini membuat aliran sungai tidak optimal,” ucapnya. 

Ismul juga mengungkapkan temuan adanya pal batas sempadan sungai yang justru berada di dalam rumah warga. Menurutnya, kondisi tersebut semakin menegaskan fungsi ruang sungai telah menyimpang jauh dari peruntukannya.

“Ada pal sempadan sungai yang berada di dalam rumah warga,” ungkapnya.

Ia menilai, situasi ini mempersempit ruang alami aliran air. Dampaknya, ketika debit meningkat, risiko banjir, longsor, dan kerusakan bangunan menjadi jauh lebih besar.

Ismul menyebut, setiap musim hujan seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sungai. Namun faktanya, persoalan yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.

“Harus ada keberanian untuk menertibkan, meskipun tidak populer,” ujarnya.

Komisi III DPRD Kota Mataram, lanjut Ismul, mendorong pendataan menyeluruh terhadap seluruh bangunan di kawasan sempadan sungai, termasuk menelusuri proses perizinannya. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak ragu mengambil langkah tegas.

“Harus ada tindak lanjut nyata. Kalau melanggar, ya ditertibkan,” katanya.

Ia juga menekankan pendekatan sosial tetap penting, terutama bagi warga yang telah lama bermukim. Namun, pendekatan sosial tidak boleh dijadikan alasan mengorbankan aturan dan keselamatan.

“Solusi seperti relokasi atau penataan ulang kawasan harus disiapkan. Tapi prinsipnya, fungsi sungai tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

Menurut Ismul, sungai adalah infrastruktur alam yang perannya sangat vital bagi kota. Ketika fungsi itu rusak, maka biaya sosial, ekonomi, dan lingkungan yang harus ditanggung akan jauh lebih besar.

“Kalau kita serius bicara pembangunan berkelanjutan, maka keberanian menertibkan sempadan sungai adalah salah satu ujian utamanya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, menunggu hingga terjadi korban jiwa baru bertindak merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi pencegahan. “Pencegahan seharusnya menjadi wajah utama kebijakan, bukan reaksi setelah bencana. Pemerintah kota harus menunjukkan keberpihakan pada keselamatan dan kelestarian,” pungkasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#tata ruang kota #Penertiban Bangunan Liar #sempadan sungai #DPRD Mataram #bangunan di bibir sungai