LombokPost — Wacana pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai pengelola parkir di Kota Mataram mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Mataram. Meski secara konsep dinilai ideal, pembentukan Perusda parkir dinilai harus melalui kajian mendalam agar tidak justru menurunkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Mataram I Gede Wiska, mengatakan, salah satu keunggulan utama jika pengelolaan parkir dilakukan oleh Perusda adalah fokus dan keterpisahan manajemen. “Keunggulannya, dia dikelola oleh manajemen tersendiri dan fokus dalam pengelolaan parkir, baik parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus. Jadi lebih khusus dan lebih terkonsentrasi,” ujarnya, Jumat (30/1).
Menurutnya, jika seluruh jenis parkir dikelola oleh satu badan usaha daerah, maka pengawasan dan pertanggungjawaban akan lebih terukur. Layaknya perusahaan daerah lain seperti PDAM.
“Pertanggungjawaban perusahaannya jelas. Target-targetnya juga lebih terukur. Dari sisi pengelolaan memang lebih rapi,” katanya.
Namun demikian, politisi PDIP ini mengingatkan, Perusda parkir juga memiliki kelemahan mendasar, terutama pada besarnya kebutuhan sumber daya. “Kelemahannya ada pada sumber daya yang dibutuhkan besar. SDM-nya, gaji pegawai, kemudian operasional. Itu pasti besar. Jadi harus ada hitung-hitungan,” tegasnya.
Wacana pembentukan Perusda parkir sendiri mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) menyebutkan opsi tersebut sebagai alternatif atas belum optimalnya pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan. Di mana target penerimaan kerap tidak tercapai.
Wiska menilai idealnya memang Perusda bisa menjadi solusi. Namun pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan hasil yang tidak selalu lebih menguntungkan.
“Di beberapa daerah, yang dibuat perusahaan daerah itu hanya PD Pasar. Bahkan setelah dihitung-hitung, perusahaan daerah parkir justru tidak selalu lebih menguntungkan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari sisi kebocoran, Perusda memang cenderung lebih kecil karena pengelolaannya profesional. Namun dari sisi keuntungan bersih yang masuk ke daerah, justru bisa lebih kecil karena terbebani operasional.
“Operasionalnya besar. Bisa jadi nanti pendapatan kotor besar, tapi yang masuk ke PAD lebih kecil karena habis untuk beban operasional,” katanya.
Sebagai gambaran, saat ini realisasi pendapatan parkir Kota Mataram masih bisa mencapai kisaran Rp 11–12 miliar per tahun. Jika dikelola Perusda tanpa perhitungan matang, angka tersebut dikhawatirkan justru menurun.
“Bisa saja nanti malah yang masuk ke PAD lebih kecil lagi, walaupun pencapaiannya besar,” ujarnya.
Karena itu, Wiska mendorong pemerintah daerah, khususnya melalui Brida dan pihak terkait, untuk melakukan kajian komprehensif sebelum menetapkan kebijakan. “Harus betul-betul dikaji. Setahun pertama seperti apa, tahun kedua bagaimana, tahun ketiga bagaimana. Semua harus ada hitung-hitungan yang cermat,” tegasnya.
Selain itu, jika wacana Perusda parkir direalisasikan, pemerintah juga harus menyiapkan dasar hukum berupa peraturan daerah (perda). “Pada akhirnya harus dibuatkan perda. Mau perda parkir atau perda perusahaan daerah. Itu semua perlu proses,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin