LombokPost - Di sebuah rumah sederhana di Kota Mataram, Siti Chadijah (89) lebih banyak menghabiskan waktu di atas kasur. Tubuhnya kian renta, punggungnya membungkuk, dan langkahnya hampir tak lagi mampu mengantarnya keluar rumah.
“Saya sudah lama tidak bisa ke mana-mana. Kalau sehari-hari cuma di rumah, menunggu waktu salat, kadang nonton televisi,” ucap Siti Chadijah lirih, Kamis (29/1).
Sejak suaminya meninggal dunia 22 tahun silam, hari-harinya dilalui bersama dua orang putra dan seorang cucu yang tinggal serumah. Separuh lebih waktunya dihabiskan dengan berbaring, sementara televisi menjadi salah satu penghibur setianya.
“Acara yang saya suka itu dakwah sama berita politik,” katanya sambil tersenyum tipis.
Di balik keterbatasan fisik itu, Siti Chadijah menyimpan satu keinginan sederhana: memperbarui dokumen kependudukannya.
Selama ini, ia masih memegang KTP manual yang diterbitkan puluhan tahun lalu. “KTP saya masih yang lama. Saya ingin punya KTP elektronik sebelum meninggal,” tuturnya.
Masalah muncul karena nama di KTP lama berbeda dengan yang tercantum di Kartu Keluarga. Selain itu, data kependudukannya belum pernah masuk dalam sistem digital karena belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Kendalanya itu beda nama di KK dan KTP. Terus data nenek juga belum terdaftar di Dukcapil karena memang belum pernah rekam e-KTP,” jelas Ramdani, salah seorang anggota keluarga.
Baca Juga: Banjir Rob dan Gelombang Tinggi Kembali Mengintai, Ratusan Warga Pesisir Ampenan Terancam!
Persoalan administrasi ini memiliki dampak lebih besar. Di Bima, kampung halaman almarhumah orang tua Siti Chadijah, masih terdapat tanah warisan yang tercatat atas nama sang nenek.
“Tanah di Bima masih atas nama nenek semua. Jadi kalau mau balik nama, datanya harus dibereskan dulu,” ujarnya.
Kondisi fisik Siti Chadijah yang tak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan publik sempat membuat keluarga kebingungan. Hingga akhirnya mereka mengajukan permohonan layanan jemput bola ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram.
“Alhamdulillah, petugas Dukcapil bersedia datang langsung ke rumah,” katanya.
Baca Juga: Saka Tumbang Madueke Menawan, Arteta Puji Mental Baja Arsenal di Markas Leeds United
Petugas kemudian melakukan perekaman di rumah: mulai dari pemotretan, perekaman sidik jari, hingga verifikasi data.
Proses berlangsung di ruang tamu yang juga menjadi tempat Siti Chadijah biasa beristirahat. “Saya senang sekali. Tidak perlu ke kantor, petugasnya datang ke sini,” ucap Siti Chadijah dengan mata berkaca-kaca.
Tak butuh waktu lama. Sekitar dua jam, seluruh proses perekaman selesai dilakukan. Siti Chadijah pun kini resmi tercatat sebagai pemilik KTP elektronik.
“Ini sangat membantu orang tua seperti nenek kami. Kalau harus ke kantor, jelas tidak sanggup,” ungkap Dani kembali.
Bagi Siti Chadijah, selembar KTP elektronik bukan sekadar kartu identitas. Ia adalah penanda dirinya masih diakui sebagai warga negara, meski usia telah menua dan tubuh semakin rapuh.
“Saya cuma ingin data saya beres. Itu saja,” tuturnya pelan.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin