LombokPost — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mataram, Muhtar, mengungkapkan bahwa jumlah tanah wakaf di Kota Mataram saat ini mencapai lebih dari 840 titik. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 titik di antaranya telah berhasil disertifikasi, sehingga dinilai menjadi salah satu faktor penting yang mengantarkan Kota Mataram ditetapkan sebagai kota wakaf.
“Ini salah satu kenapa Kota Mataram bisa menjadi kota wakaf, karena penilaian itu salah satunya melihat seberapa banyak tanah wakaf yang sudah tersertifikasi,” kata Muhtar, saat diwawancarai, Jumat (6/2/2026).
Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf berfungsi sebagai benteng hukum agar aset wakaf tidak hilang, dialihfungsikan, atau disengketakan di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf menjadi jelas dan tidak bisa diperjualbelikan maupun dibuka kembali.
“Dengan 700 titik yang sudah tersertifikasi itu, tanah wakaf menjadi lebih aman. Tidak bisa dibuka lagi, tidak bisa dialihkan. Ini penting untuk menjaga amanat para wakif,” ujarnya.
Selain sertifikasi, BWI Kota Mataram juga mendorong program papanisasi atau pemasangan papan informasi di seluruh lokasi tanah wakaf. Papan tersebut memuat keterangan bahwa lahan merupakan tanah wakaf beserta identitas nazir (pengelola wakaf).
“Kita upayakan setiap tanah wakaf ada papan. Di situ tertulis ‘ini tanah wakaf, nazirnya siapa’. Sehingga ke depan sudah tidak bisa digugat lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan, BWI tidak mengambil alih kepemilikan tanah wakaf, melainkan membantu memulihkan dan menguatkan aspek hukum agar status wakaf tetap terjaga.
“Kami hanya membantu memulihkan situasi hukumnya, supaya mengantisipasi jangan sampai terjadi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Muhtar mencontohkan, BWI Kota Mataram pernah diminta menjadi saksi ahli dalam perkara sengketa lahan yang digunakan sebagai kantor lurah di wilayah Kekalik, setelah Sekda Kota Mataram mengirimkan surat resmi kepada BWI.
“Itu salah satu contoh kasus. Nah, supaya hal-hal seperti ini tidak terulang, kita percepat sertifikasi dan papanisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Muhtar menyebut masih banyak tanah wakaf yang saat ini dikelola secara tradisional. Namun, sebagian lainnya sudah mulai dikembangkan menjadi wakaf produktif.
Salah satu contoh wakaf produktif berada di kawasan sekitar Masjid, dekat rumah salah seorang tokoh masyarakat, yang berdampingan dengan kawasan pertokoan di Cakranegara. Di lokasi tersebut terdapat sekitar 10 unit tanah wakaf yang telah dimanfaatkan sebagai toko emas.
“Satu toko disewakan Rp 25 juta per tahun. Kalau ada sepuluh toko, berarti Rp 250 juta per tahun. Ini contoh konkret wakaf produktif,” jelasnya.
Ke depan, BWI Kota Mataram mendorong agar lebih banyak tanah wakaf ditata menjadi wakaf produktif dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah dan regulasi.
“Kita ingin tanah-tanah wakaf di Kota Mataram bisa produktif. Nanti mekanismenya akan kita atur, terutama kalau tanah wakafnya milik masjid,” katanya.
Untuk memperkuat dasar hukum, BWI Kota Mataram juga mengajukan inisiatif agar Kota Mataram memiliki peraturan daerah (perda) khusus tentang wakaf dan pemanfaatan tanah wakaf.
“Kemarin kita coba ajukan inisiatif supaya Kota Mataram punya perda tentang wakaf, tentang penggunaan tanah wakaf,” ungkap Muhtar.
Selain tanah wakaf, BWI Kota Mataram juga mengembangkan program wakaf uang. Program ini telah dijalankan di sejumlah sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, mulai dari madrasah ibtidaiyah hingga madrasah aliyah.
“Kita minta wakafnya hanya seribu, dua ribu rupiah. Alhamdulillah, satu sekolah bisa terkumpul tujuh juta, enam juta, lima juta, bahkan empat juta rupiah,” jelasnya.
Dana wakaf uang tersebut dikelola oleh Pengelola Wakaf Uang (PWU), yang bekerja sama dengan dua lembaga keuangan syariah, yakni Bank NTB Syariah dan Bank Dinar Asri.
“Uangnya dikumpulkan dan dikelola di sana. Pokok uangnya tidak boleh berkurang, yang dimanfaatkan adalah hasil pengelolaannya,” tegas Muhtar.
Hasil wakaf uang tersebut direncanakan digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pencegahan stunting, bantuan modal bagi pedagang kaki lima, serta kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Muhtar juga mendorong agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mataram ikut berpartisipasi dalam wakaf uang.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Sekda, supaya ASN kita juga bisa berwakaf, walaupun hanya lima ribu atau sepuluh ribu rupiah. Kalau ribuan ASN ikut, bisa terkumpul miliaran. Berapa besar hasil yang bisa kita peroleh setiap tahun,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh langkah tersebut bermuara pada satu tujuan utama, yakni menjaga amanat para wakif sekaligus memaksimalkan manfaat wakaf bagi kesejahteraan masyarakat.
“Yang paling utama, badan wakaf ini menjaga amanat pewakif. Tanah-tanah yang sudah diwakafkan sejak dulu harus tetap terjaga, dan ke depan bisa memberi manfaat yang lebih luas,” pungkas Muhtar.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin