LombokPost - Ikon sejarah Kota Mataram, Taman Mayura, menjadi atensi khusus jajaran Komisi X DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, menjanjikan akan mengupayakan kucuran anggaran pusat untuk revitalisasi total situs bersejarah tersebut guna mengembalikan kejayaannya sebagai saksi bisu berdirinya Kota Mataram. Janji tersebut disampaikan Hadrian saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Bidang Kebudayaan di kompleks Taman Mayura.
“Dengan hadirnya kami di sini, revitalisasi Taman Mayura akan kami usahakan. Ini adalah tempat sakral, saksi sejarah sebuah kota yang namanya Mataram hari ini. Kota Mataram ada di sini,” kata Hadrian.
Baca Juga: Awal 2026, Wisatawan Kapal Pesiar Serbu Kota Mataram: Pantai Ampenan hingga Taman Mayura Ramai!
Menurutnya, Mayura bukan sekadar taman kota, melainkan tempat sakral yang memiliki nilai historis tinggi yang harus dijaga kelestariannya. Namun, Hadrian mengatakan, berbeda dengan Taman Narmada di Lombok Barat yang sudah mapan secara administrasi, Taman Mayura ternyata ditemukan belum terregistrasi sebagai cagar budaya di tingkat nasional. Kondisi inilah yang ditengarai menjadi penghambat sulitnya anggaran pusat masuk ke Mayura selama ini.
“Kalau di Lombok Barat, Taman Narmada sudah terdaftar dan terregistrasi nasional. Tinggal Taman Mayura ini yang belum. Oleh sebab itu, sepulang dari sini, kami akan mengecek kembali ke Kementerian Kebudayaan untuk memastikan Mayura terregistrasi,”ungkapnya.
Hadrian menjelaskan, registrasi nasional sangat penting karena merupakan pintu masuk nomenklatur dalam sistem penganggaran negara. Tanpa nomor registrasi resmi, usulan anggaran revitalisasi maupun pemeliharaan akan sulit dieksekusi oleh pemerintah pusat.
“Kalau sudah ada nomenklaturnya, maka pengajuan anggaran dan sebagainya insya Allah akan jauh lebih mudah. Kami mendorong Pemkot Mataram untuk lebih serius memperhatikan situs-situs sejarah seperti ini,”imbuhnya.
Langkah ini menjadi krusial mengingat postur anggaran Kementerian Kebudayaan pada tahun 2026 justru mengalami penurunan signifikan, dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 1,5 triliun. Hadrian menegaskan, daerah yang memiliki administrasi cagar budaya yang lengkap akan menjadi prioritas dalam perebutan sisa anggaran yang ada.
Selain isu Mayura, Hadrian juga membawa kabar baik mengenai pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) unit NTB yang akan berdiri sendiri pada tahun 2026. Dengan adanya unit ini, koordinasi teknis mengenai situs-situs di Mataram dan sekitarnya tidak lagi perlu bergantung pada kantor wilayah di Bali.
“Kami ingin seluruh budaya dan situs di NTB benar-benar diakui dalam lembar negara. Jangan sampai aset berharga seperti Mayura terlupakan hanya karena kendala administratif registrasi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman mengatakan, kebijakan anggaran untuk pelestarian cagar budaya saat ini masih sangat bergantung pada kemampuan APBD. Ironisnya, sektor ini sering kali menjadi objek pertama yang terkena dampak rasionalisasi atau efisiensi anggaran.
“Persoalan utama yang kami hadapi adalah pelestarian cagar budaya belum dipandang sebagai program yang berdampak langsung secara ekonomi. Akibatnya, alokasi anggaran relatif kecil dan sangat rentan terdampak efisiensi,” kata TGH Mujiburrahman.
Tuan Guru Mujib memaparkan, pada tahun anggaran 2025, Pemkot Mataram sebenarnya sempat mengalokasikan dana untuk pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. Namun, rencana tersebut kandas akibat kebijakan efisiensi. Dampaknya, hingga tahun anggaran 2026, belum ada alokasi khusus untuk pelestarian, sembari menunggu penyesuaian prioritas pembangunan daerah.
Ketiadaan tim ahli cagar budaya bersertifikat serta keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang arkeologi menjadi kendala teknis yang serius. Padahal, Mataram memiliki aset luar biasa seperti Makam Loang Baloq, Pura Meru, hingga kawasan Kota Tua Ampenan yang memiliki potensi wisata religi dan budaya yang tinggi.
“Secara regulasi, kita sudah punya Perwal Nomor 5 Tahun 2024. Namun implementasinya belum optimal. Pendapatan dari objek cagar budaya saat ini masuk ke PAD tanpa mekanisme pengembalian langsung untuk biaya konservasi,” tegasnya.
Terkait hal itu, Pemkot Mataram mendorong adanya revisi Undang-Undang Cagar Budaya. Tuan Guru berharap revisi tersebut dapat memberikan mandat yang lebih jelas terkait kewajiban alokasi anggaran di daerah serta pemberian insentif bagi pemilik bangunan bersejarah agar tidak dialihfungsikan secara serampangan.
Dalam jangka panjang, pembangunan kebudayaan akan diintegrasikan dengan kebijakan nasional, khususnya mendukung destinasi pariwisata prioritas Lombok.
“Fokus kita tetap pada revitalisasi kawasan Kota Tua Ampenan, Islamic Center, dan kompleks Mayura sebagai penunjang wisata MICE dan budaya,” tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji