LombokPost – Pemerintah Kota Mataram bersiap melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang segera disebarluaskan sebelum awal puasa, sebagai pedoman seluruh perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri, menegaskan pengaturan jam kerja selama Ramadan bukanlah kebijakan baru. Setiap tahun, pemerintah daerah menyesuaikan pola kerja ASN dengan tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
“Pasti ada penyesuaian jam kerja. Surat edarannya sedang kita siapkan dan akan disebarkan sebelum Ramadan dimulai,” ujarnya, Selasa (10/2)
Dalam skema yang akan diberlakukan, total jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi dari 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu. Pengurangan ini telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengabaikan kewajiban pelayanan publik. Meski jam kerja berkurang, pemkot menekankan produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh menurun.
“Kita ingin ASN tetap fokus bekerja. Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Program-program yang sudah direncanakan tetap harus berjalan sesuai target,” tegas Alwan.
Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah pergeseran jam masuk kerja dari pukul 07.15 Wita menjadi 08.00 Wita. Sementara jam pulang dimajukan dari pukul 17.00 Wita menjadi 16.00 Wita.
Apel pagi yang biasanya rutin digelar juga ditiadakan selama Ramadan. Sebagai gantinya, ASN akan mengikuti kegiatan peningkatan iman dan takwa (imtaq) yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, ASN diimbau mengenakan busana muslim selama bulan puasa. Berikutnya memanfaatkan momentum Ramadan untuk memperkuat etos kerja dan integritas pelayanan.
Bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal yang diterapkan adalah, Senin–Kamis: pukul 08.00–15.45 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 Wita. Jumat: pukul 08.00–11.30 Wita.
Sementara untuk unit kerja dengan sistem enam hari kerja, Senin–Kamis: pukul 08.00–14.00 Wita. Jumat: pukul 08.00–11.00 Wita. Sabtu: pukul 08.00–13.30 Wita.
Pemkot memastikan seluruh perangkat daerah wajib menyesuaikan jadwal tersebut. “Kecuali unit pelayanan tertentu yang membutuhkan pengaturan khusus, seperti sektor kesehatan dan layanan darurat, yang akan diatur lebih lanjut agar pelayanan tetap optimal,” paparnya.
Alwan menekankan, penyesuaian jam kerja bukan berarti memperlambat pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengatur ritme kerja internal agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan setelah Ramadan berakhir.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga pelayanan publik tetap prima. Jangan sampai ada persepsi bahwa karena puasa, pelayanan ikut melambat,” tandasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin