Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Mataram Alokasikan Rp 20 Miliar untuk THR ASN

Sanchia Vaneka • Rabu, 4 Maret 2026 | 09:41 WIB

 

 

Ilustrasi.  Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Ilustrasi. Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

LombokPost - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

Anggaran sebesar Rp 20 miliar lebih telah disiapkan untuk menebalkan kantong para abdi negara pada Maret ini. Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) periode bulan Februari. 

“Iya, kita sudah siapkan Rp 20 miliar lebih untuk THR dan TPP ASN,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Ramayoga. 

Ramayoga mengatakan, kesiapan anggaran sudah matang.

Namun, pencairan bonus tahunan ini belum bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pasalnya, Pemkot masih terganjal aturan teknis dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan,” katanya.

 Baca Juga: Kemnaker Minta Daerah Siapkan Pos Pengaduan, Pencairan THR Paling Telat H-7 Lebaran

Ramayoga menjelaskan, PMK merupakan instrumen wajib yang menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulkan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Tanpa adanya regulasi tersebut, BKD tidak memiliki payung hukum untuk mencairkan anggaran yang sudah tersedia di APBD tersebut. 

Kondisi ini membuat jadwal pencairan berpotensi molor dari estimasi awal yang disampaikan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, THR diprediksi akan mengucur pada minggu pertama Ramadan. Namun, melihat realita regulasi yang belum turun, pencairan kemungkinan besar baru bisa terlaksana satu pekan menjelang Idul Fitri.

“Sudah banyak OPD yang menanyakan ke kami kapan THR dibayarkan. Kami sampaikan, sepanjang PMK keluar minggu ini, OPD bisa langsung memprosesnya karena sistem kita sudah online. Hari ini diusulkan, bisa langsung diproses asalkan dasarnya (PMK) sudah ada,” imbuhnya.

Kepastian penerimaan THR dan TPP ini tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga menyentuh Tenaga Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Ramayoga menegaskan kedua komponen ASN tersebut akan mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait TPP bulan Januari, Ramayoga menyebutkan sebagian besar sudah dicairkan.

Meski demikian, masih ada beberapa ASN yang belum menerima karena kendala administrasi internal, yakni belum merampungkan laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai syarat mutlak pencairan TPP.

Senada dengan itu Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri memastikan, secara finansial Pemkot tidak memiliki kendala. Persoalan murni hanya menunggu lampu hijau dari pusat. 

“Kita tunggu PMK, tidak bisa kita proses serampangan karena acuannya di sana. Anggaran untuk THR maupun TPP 13 sudah kami siapkan,” terangnya.

Komponen THR tahun ini dipastikan tetap mengacu pada komposisi standar yang bersumber dari APBN dan APBD, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau umum serta tunjangan kinerja. 

Editor : Kimda Farida
#lebaran #thr #Mataram #Tunjangan Hari Raya