Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

“THR” untuk Warga Mataram: Kenaikan Tarif PDAM

Lalu Mohammad Zaenudin • Senin, 16 Maret 2026 | 13:49 WIB

Irawan Aprianto
Irawan Aprianto

LombokPost – Komisi II DPRD Kota Mataram menyoroti proses kenaikan tarif air bersih dari perusahaan daerah PT Air Minum Giri Menang (AMGM) yang dinilai tidak melibatkan DPRD sejak awal. Dewan bahkan baru mendapat penjelasan setelah kebijakan tersebut ditetapkan oleh kepala daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto menyayangkan mekanisme komunikasi tersebut. Menurutnya, DPRD seharusnya dilibatkan sejak awal sebelum keputusan kenaikan tarif diambil.


“Yang kami sayangkan, kenapa rapat dengar pendapat justru dilakukan setelah tarif itu diputuskan. Setelah diketok oleh Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram, baru disampaikan ke dewan. Jadinya kesannya hanya sosialisasi,” ujarnya, Minggu (15/3).

Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru memang tidak lagi mewajibkan persetujuan DPRD untuk penyesuaian tarif PDAM. Namun secara prinsip tata kelola pemerintahan, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari mekanisme check and balance


“Seharusnya kami diajak bicara sejak awal untuk memberikan masukan,” katanya.


Aturan mengenai kenaikan tarif PDAM sendiri diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Regulasi ini mengatur agar tarif air tetap terjangkau bagi masyarakat, dengan batas maksimal sekitar 4 persen dari UMK atau UMP, serta mempertimbangkan biaya dasar riil penyediaan air.


Karena keputusan kenaikan tarif sudah lebih dulu ditetapkan oleh pemerintah daerah, Komisi II memilih tidak mengambil posisi mendukung ataupun menolak kebijakan tersebut.


“Posisi kami tidak mendukung, tapi juga tidak menolak. Karena ini bukan kami yang menetapkan,” jelas Irawan.


Dalam rapat tersebut, penjelasan disampaikan langsung oleh jajaran direksi PDAM.
“Yang menjelaskan langsung dari direktur PDAM. Tapi memang penjelasannya masih global dan belum ada check and recheck yang mendalam,” katanya.


Untuk saat ini, DPRD memilih menunggu respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Kenaikan tarif sendiri mulai berlaku pada Maret dan akan muncul dalam tagihan pelanggan pada April mendatang.


“Apa yang masyarakat rasakan dan keluhkan, itu yang nanti akan kami sampaikan kembali dalam rapat,” ujarnya.


Menurutnya, jika keluhan masyarakat muncul secara luas, DPRD akan kembali meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah.


“Kami akan meminta penjelasan lagi dari Pemerintah Kota Mataram. Apa dasar kenaikan ini dan bagaimana perhitungannya,” katanya.


Selain soal proses, Komisi II juga menyoroti timing kenaikan tarif yang dinilai kurang tepat karena terjadi di tengah meningkatnya biaya hidup masyarakat.


“Kondisi ekonomi masyarakat sedang berat. Harga-harga naik, kebutuhan pokok naik, retribusi parkir juga akan naik,” ujarnya.


Ia juga menyinggung kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang baru saja terjadi. Namun menurutnya, kenaikan tersebut belum cukup untuk menutupi berbagai tekanan biaya hidup.


“Memang gaji naik, tapi kalau dikumulatif banyak hal lain yang naik lebih besar,” katanya.


Situasi tersebut dinilai semakin sensitif karena bertepatan dengan momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri.


“Apalagi ini menjelang Lebaran. Jadi kesannya seperti THR untuk masyarakat justru kenaikan tarif. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.


Meski demikian, DPRD belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kebijakan tersebut.
“Tidak ada rekomendasi dari kami karena kebijakannya sudah diputuskan duluan. Jadi sekarang kami menunggu dulu respons masyarakat,” tegasnya.

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#DPRD Kota Mataram #Tarif PDAM naik #Air Minum Giri Menang #Tarif air bersih #Kenaikan tarif PDAM