LombokPost – Komisi II DPRD Kota Mataram menyoroti proses kenaikan tarif air bersih PT Air Minum Giri Menang (AMGM) yang dinilai tidak melibatkan DPRD sejak awal. Dewan bahkan baru mendapat penjelasan setelah kebijakan tersebut disahkan oleh kepala daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Irawan Aprianto menyayangkan mekanisme komunikasi yang tidak memberi ruang bagi dewan untuk memberikan masukan sebelum keputusan diambil.
“Yang kami sayangkan, kenapa RDP atau rapat dengar pendapatnya justru dilakukan setelah tarif itu diputuskan. Setelah diketok oleh Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram, baru disampaikan ke dewan. Jadinya kesannya hanya sosialisasi,” ujarnya, Minggu (15/3).
Ia menjelaskan, dalam aturan terbaru memang tidak lagi mewajibkan persetujuan DPRD untuk penyesuaian tarif PDAM. Namun secara prinsip tata kelola pemerintahan, DPRD tetap seharusnya dilibatkan sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
“Seharusnya kami diajak bicara sejak awal untuk memberikan masukan,” katanya.
Aturan penyesuaian tarif air minum sendiri diatur melalui Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang memastikan tarif tetap terjangkau, dengan batas maksimal sekitar 4 persen dari UMK atau UMP serta mempertimbangkan biaya dasar riil.
Karena keputusan telah lebih dulu ditetapkan, Komisi II memilih tidak mengambil posisi mendukung ataupun menolak.
“Posisi kami tidak mendukung, tapi juga tidak menolak. Karena ini bukan kami yang menetapkan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, penjelasan disampaikan langsung oleh jajaran direksi perusahaan air minum daerah. Namun, menurut Irawan, pemaparan masih bersifat umum.
“Penjelasannya masih global dan belum ada check and recheck yang mendalam,” ujarnya.
Saat ini DPRD memilih menunggu respon masyarakat terhadap kebijakan yang mulai berlaku Maret dan akan masuk dalam tagihan April mendatang.
“Apa yang masyarakat rasakan dan keluhkan, itu yang nanti akan kami sampaikan kembali dalam rapat,” katanya.
Jika keluhan muncul secara luas, DPRD akan meminta penjelasan lebih rinci kepada pemerintah daerah terkait dasar dan perhitungan kenaikan tarif tersebut.
Selain itu, Komisi II juga menilai timing kenaikan kurang tepat karena berbarengan dengan meningkatnya berbagai biaya hidup.
“Kondisi ekonomi masyarakat sedang berat. Harga kebutuhan pokok naik, retribusi juga akan naik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan upah tidak selalu mampu menutup tekanan biaya hidup yang meningkat.
“Memang gaji naik, tapi kalau dikumulatif banyak kebutuhan lain yang naik lebih besar,” katanya.
Situasi ini dinilai semakin sensitif karena bertepatan dengan Ramadan dan menjelang Lebaran.
“Kesannya seperti THR untuk masyarakat justru kenaikan tarif. Ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD belum mengeluarkan rekomendasi resmi dan masih menunggu respon masyarakat.
Usul Dibahas Ulang di Komisi
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram M. Nurul Ichsan menegaskan DPRD tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan kenaikan tarif tersebut.
“Kenaikan tarif diputuskan melalui rapat pemegang saham bersama PDAM. Dewan tidak dilibatkan,” ujarnya.
Menurut politisi Fraksi PKS itu, DPRD sempat mempertanyakan mekanisme tersebut dan menegaskan kepada publik bahwa dewan tidak ikut menyetujui kebijakan tersebut.
“Kami hanya diberi pemberitahuan setelah keputusan diambil. Bahkan kami tegaskan agar tidak ada anggapan DPRD menyetujui,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi II sebelumnya juga telah melakukan sidak ke kantor PDAM untuk meminta penjelasan. Namun secara aturan, keputusan memang berada di tangan pemegang saham.
“Posisi dewan seperti hanya diberi tahu saja,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD tetap akan membahas kembali persoalan tersebut dengan melihat respon masyarakat.
“Nanti akan kami bahas di Komisi II setelah melihat respon masyarakat,” katanya.
Kenaikan Tarif Harus Diiringi Peningkatan Layanan
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Afifian Khalid menilai penyesuaian tarif harus dibarengi peningkatan kualitas layanan.
“Penyesuaian tarif ini memang bukan langkah mudah di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, tetapi dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara transparan dan diikuti perbaikan layanan kepada pelanggan.
“Selama dilakukan secara transparan, terukur, dan diiringi peningkatan kualitas layanan, ini bisa menjadi upaya memperkuat kinerja perusahaan,” katanya.
Menurutnya, kepentingan masyarakat tetap harus menjadi prioritas.
“Kenaikan tarif harus sejalan dengan perbaikan jaringan dan pelayanan yang lebih maksimal,” tegasnya.
Usul Kenaikan Tarif Ditunda
Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Misban Ratmaji mengusulkan agar kenaikan tarif ditunda hingga kondisi ekonomi masyarakat lebih stabil.
“Situasi sekarang kurang tepat untuk menaikkan tarif apapun. Kondisi masyarakat sedang berat,” ujarnya.
Ia mengakui DPRD tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan tersebut karena berada di tangan pemegang saham.
“Keputusan sudah ditandatangani oleh Wali Kota dan Bupati, sehingga DPRD tidak berada pada posisi untuk membatalkan,” katanya.
Meski demikian, ia berharap kebijakan tersebut setidaknya dapat ditunda.
“Kalau tarif naik, pelayanan juga harus lebih baik. Jangan sampai kenaikan berjalan lebih dulu sementara pelayanan masih tertinggal,” tegasnya.