Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

6 Kasus Kekerasan Anak di Mataram Tuntas, DP3A Ungkap Modus

Sanchia Vaneka • Minggu, 5 April 2026 | 21:42 WIB
ILUSTRASI: Kasus kekerasan anak yang ditangani DP3A Kota Mataram. (IVAN/LOMBOK POST)
ILUSTRASI: Kasus kekerasan anak yang ditangani DP3A Kota Mataram. (IVAN/LOMBOK POST)

 

LombokPost – Sistem pelaporan melalui kanal Sapa 129 terbukti menjadi ujung tombak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram dalam merespons tindak kekerasan terhadap anak. Selama bulan Maret 2026, DP3A berhasil menangani dan memberikan pendampingan tuntas terhadap enam kasus kekerasan anak yang dilaporkan masyarakat.

 

“Untuk bulan Maret ini saja ada 6 kasus ya,” kata Kepala DP3A Kota Mataram Zuhhad, Minggu (5/4). 

 

Efektivitas penanganan kasus saat ini sangat bergantung pada kecepatan laporan yang masuk ke dinas. Melalui berbagai pintu, termasuk kanal Sapa 129, laporan masyarakat direspons dengan pendampingan psikologis hingga mediasi untuk memastikan pemulihan trauma bagi korban.

 

“Kasus kekerasan itu yang kita dampingi. Alhamdulillah, pendampingan yang diberikan DP3A sudah selesai, termasuk proses mediasi di tingkat awal untuk kepentingan anak,” jelasnya.

 

Zuhhad memaparkan, enam kasus yang ditangani sepanjang Maret memiliki variasi modus yang cukup beragam. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru mengaji beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: RSUD Ruslan Hadirkan ICU Hyperbaric, Satu-satunya di Indonesia Timur

Di mana pelaku menggunakan modus penyetoran hafalan Alquran untuk melancarkan aksinya. Selain itu, terdapat pula kasus pelanggaran UU ITE berupa pengancaman terhadap anak yang dilakukan melalui media sosial.

 

Menurut Zuhhad, seluruh korban dalam enam kasus tersebut berada pada rentang usia belasan tahun dan mayoritas perempuan. Kerentanan usia dan posisi anak dalam kasus-kasus tersebut menuntut kehadiran negara untuk memberikan rasa aman.

 

Ia menjelaskan, porsi kerja DP3A difokuskan pada perlindungan hak anak dan pemulihan kondisi psikologis korban. Jika korban membutuhkan tenaga psikolog untuk trauma healing, DP3A siap memfasilitasi sepenuhnya. 

 

Namun, untuk ranah hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram. “DP3A tidak menangani proses hukum, itu ranahnya pihak kepolisian. Yang menjadi fokus kami adalah pendampingan, fasilitasi, dan mediasi. Begitu laporan masuk, kami pastikan kebutuhan korban terpenuhi, termasuk jika mereka ingin membuat laporan resmi ke polisi, kami siap dampingi,” tegasnya.

  

Meski angka kasus bulan Maret telah tertangani, Zuhhad mengaku akan terus memantau data kumulatif sepanjang tahun 2026. Hal ini untuk mengevaluasi efektivitas program pencegahan yang telah dijalankan di tiap kelurahan. 

Baca Juga: Jelang Menghadapi Napoli, AC Milan Dapat Tambahan 2 Amunisi, Rafael Leao dan Ruben Loftus-Cheek Pulih dari Cedera

Lebih jauh, Zuhhad menekankan, pihaknya tidak bekerja sendirian dalam menekan angka kekerasan anak di ibu kota NTB ini. Upaya pencegahan kini dilakukan secara masif dengan merangkul seluruh elemen masyarakat. 

 

Mulai dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA), forum anak, tokoh agama, hingga Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dilibatkan agar edukasi mengenai pencegahan kekerasan anak bisa masuk ke lingkup keluarga. “Kita ingin kesadaran perlindungan anak tumbuh dari unit terkecil, yakni keluarga,” pungkasnya. (chi/r9).

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #DP3A #perempuan dan anak #Kekerasan