Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

WFH ASN Diawasi Ketat, Keluar 100 Meter Langsung Kena Sanksi

Sanchia Vaneka • Rabu, 8 April 2026 | 07:43 WIB
ILUSTRASI: Kebijakan WFH harus ditaati oleh pegawai Pemkot Mataram.
ILUSTRASI: Kebijakan WFH harus ditaati oleh pegawai Pemkot Mataram. (IVAN/LOMBOK POST)

 

 

 

LombokPost - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba nakal dengan bekerja di luar titik koordinat yang ditentukan, siap-siap gigit jari. Sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) menanti.

 

“Itu kan berkaitan dengan absensi. Kalau melanggar, ada pemotongan otomatis di sistem,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono, Selasa (7/4).  

 

Ia menegaskan, pengawasan terhadap pegawai yang menjalani WFH dilakukan secara digital. Melalui sistem absensi titik koordinat, posisi pegawai akan terpantau secara real-time.

 

Aturan main WFH ditegaskan sangat ketat. Pegawai hanya diberikan ruang gerak maksimal 100 meter dari titik koordinat tempat tinggalnya yang telah terdaftar. 

Baca Juga: Mataram Didorong Tetap Jadi Role Model di Tengah Krisis Fiskal

Jika nekat melakukan absensi di luar radius tersebut misalnya sambil nongkrong di kafe atau jalan-jalan di mall, sistem tidak akan mendeteksi keberadaan mereka sebagai jam kerja sah. “Jarak maksimalnya itu 100 meter. Begitu keluar dari sana, dia sudah tidak terdeteksi. Jadi jangan coba-coba mengakali sistem,” tegasnya.

 

Meski teknologi sudah disiapkan, BKPSDM tetap meminta peran aktif Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Pertanggungjawaban kinerja selama WFH tetap berada di tangan pimpinan masing-masing instansi.

 

Sementara itu, Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri menambahkan kebijakan WFH di lingkup Pemkot mulai diberlakukan pekan ini, tepatnya setiap hari Jumat. Namun, ia menggarisbawahi tidak semua pegawai bisa menikmati fasilitas bekerja dari rumah.

 

Pejabat struktural mulai dari eselon II, III, hingga IV, termasuk camat dan lurah, tetap masuk kantor seperti biasa. Hal ini dilakukan karena pelayanan publik dan agenda rutin seperti Jumat Bersih serta kegiatan Imtaq tetap berjalan.

 

“Untuk staf, kita buatkan jadwal bergilir. Siapa yang WFH minggu ini dan siapa yang ikut Imtaq, semua dijadwalkan,” jelasnya. 

 

Baca Juga: Harga Plastik Naik Gila-Gilaan, UMKM Kena Imbas


Alwan juga mengingatkan, pengawasan ini dipantau langsung pemerintah pusat. Laporan kinerja, budaya kerja, hingga efisiensi penggunaan kendaraan dinas dilaporkan secara daring ke Kemendagri.

 

“Sanksinya sudah jelas. Laporannya langsung ke Kemendagri via online dan diawasi langsung oleh Wamendagri. Jadi, jangan main-main dengan aturan ini,” pungkasnya. (chi/r9)

 

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #WFH ASN #sanksi