Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sejumlah Dapur MBG di Mataram Ditutup, Gara-gara Cuma Dilengkapi Penangkap Lemak!

Sanchia Vaneka • Rabu, 15 April 2026 | 13:48 WIB
ILUSTRASI: Sisa makanan yang dibuang setelah pendistribusian MBG, beberapa waktu lalu.
ILUSTRASI: Sisa makanan yang dibuang setelah pendistribusian MBG, beberapa waktu lalu.

 
LombokPost - Operasional belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur program gizi nasional di Kota Mataram terpaksa terhenti beberapa waktu lalu. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menutup sementara belasan titik dapur tersebut lantaran masalah serius pada sistem pembuangan limbah.
 
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dibangun di belasan unit SPPG tersebut dinilai jauh dari standar kesehatan dan lingkungan. Akibatnya, pembuangan sisa produksi makanan dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu higienitas program.
 
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Mataram Salikin, membenarkan kondisi tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, mayoritas SPPG sudah memiliki sarana pembuangan, namun hanya sebatas penampungan sederhana, bukan sistem pengolahan yang terintegrasi.
 
“Di lapangan memang sudah ada yang punya, tapi hanya berupa grease trap atau penangkap lemak, kemudian dialirkan ke beberapa bak pengendapan (gumbleng). Tapi itu bukan pengolahan, itu hanya pengendapan. Tidak ada proses penyaringan di sana,” ungkap Salikin, Selasa (14/4).

Baca Juga: Tambahan Biaya Penerbangan Ditanggung APBN, Dampak Kenaikan Harga Avtur dan Selisih Kurs
 
Ia menjelaskan, standar IPAL yang benar harus melalui berbagai tahapan proses biologis maupun kimiawi agar limbah cair yang dihasilkan layak buang. Jika hanya mengandalkan pengendapan, risiko pencemaran air tanah dan bau tidak sedap sangat tinggi, terlebih dapur MBG atau SPPG memproses bahan makanan dalam jumlah besar setiap harinya.
 
“IPAL itu ada prosesnya. Dengan proses yang benar, kadar pencemar dalam limbah bisa dikurangi secara signifikan sehingga air yang dibuang ke saluran umum benar-benar aman bagi lingkungan,” imbuhnya.
 
Ironisnya, masalah ini muncul akibat lemahnya koordinasi di tingkat awal pembangunan. Salikin mengungkapkan, pembangunan SPPG masuk dalam kategori risiko rendah dalam sistem perizinan. 

Hal ini membuat pelaku usaha atau pengelola hanya perlu melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Sistem Online Single Submission (OSS) membuat SPPL terbit secara otomatis tanpa memerlukan rekomendasi teknis atau survei lapangan dari Dinas LH. 
 
“Proses di OSS memang sangat cepat, tapi dampaknya kami di Dinas LH tidak dilibatkan memberikan saran teknis atau rekomendasi mengenai pengelolaan lingkungannya sejak awal,” ungkapnya.
 
Setelah tindakan tegas dari BGN, pengelola SPPG kini mulai panik. Mereka berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas LH untuk berkonsultasi mengenai standar IPAL yang sesuai regulasi agar operasional mereka bisa dibuka kembali.
 
Namun, kendala baru muncul terkait pembiayaan. Salikin secara blak-blakan menyebut, membangun IPAL yang berkualitas membutuhkan investasi yang tidak sedikit. 

Hal inilah yang seringkali membuat para pengelola ragu melakukan perbaikan total. “IPAL yang benar itu tidak ada yang murah. Begitu bicara soal biaya, biasanya mereka (pengelola) mundur. Karena untuk memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan itu butuh alat dan sistem yang mumpuni. Saran kami jelas, kalau mau lolos dari pemeriksaan BGN, tirulah SPPG yang sudah dinyatakan lolos IPAL-nya,” urainya.
 
Berdasarkan estimasi teknis, pembangunan IPAL mandiri memiliki rentang harga yang bervariasi. Salikin menyebut ada opsi pembangunan IPAL seharga Rp 18 juta, namun untuk hasil yang benar-benar terjamin secara fisik, memiliki hasil uji laboratorium yang valid, serta garansi operasional selama satu tahun, biayanya mencapai Rp 70  juta.
 
Selain urusan IPAL, faktor lain yang menyebabkan penutupan sementara ini adalah belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan bukti tempat pengolahan makanan telah memenuhi persyaratan kesehatan mencegah risiko penyakit atau keracunan makanan.
 
“Ujung-ujungnya memang soal biaya. Ada yang sudah kontak kami, tapi ya itu, mereka kaget dengan harganya,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kepala Dikes Kota Mataram dr.
Emirald Isfihan menilai penangguhan ini merupakan tindakan tepat demi menjaga kualitas layanan jangka panjang. “Kami mendukung penuh. Langkah BGN ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keamanan dan keberlanjutan program. Lebih baik kita pastikan semua standar terpenuhi daripada sekadar mengejar distribusi tapi mengabaikan risiko,” katanya.
 
Ia menegaskan, seluruh kewenangan penangguhan berada sepenuhnya di tangan BGN. Dikes tidak terlibat langsung dalam rantai komando operasional dapur MBG. 
 
“Semua kewenangan ada di BGN. Jalur koordinasinya langsung ke pusat,” tambahnya.
 
Terkait teknis di lapangan dr. Emirald menjelaskan porsi Dikes hanya sebatas pada penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sementara untuk urusan limbah, hal itu merupakan ranah instansi lain.
 
“Untuk IPAL, kewenangannya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), termasuk persetujuan teknisnya. Jadi bukan di kami. Dikes hanya mengawal kelayakan higiene sanitasinya,” jelasnya. (chi/r9)

Baca Juga: Jaga Warisan Budaya, Kemenkum NTB Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Lombok Tengah

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#IPAL dapur MBG #Dapur MBG Kota Mataram #Dapur MBG ditutup