Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabar Gembira! Pemkot Mataram Tunda Kenaikan Tarif Sampah Rp 10 Ribu Demi Jaga Daya Beli

Sanchia Vaneka • Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB
DIANGKUT: Para petugas kebersihan saat mengangkut sampah ke TPS menggunakan roda tiga, beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)
DIANGKUT: Para petugas kebersihan saat mengangkut sampah ke TPS menggunakan roda tiga, beberapa waktu lalu. (CHIA/LOMBOK POST)

 

LombokPost – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah sulit mencapai angka maksimal tahun ini. Faktor utamanya Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram masih enggan menerapkan kenaikan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.

 

“Target awal itu memang dipasang naik karena ada rencana kenaikan tarif. Tapi sampai saat ini, kami belum bisa menaikkan tarif tersebut,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Nizar Denny Cahyadi, Jumat (10/4). 

 

Pihaknya saat ini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, target PAD telah dipatok tinggi berdasarkan asumsi kenaikan tarif baru.

 

Namun di sisi lain, kondisi daya beli masyarakat menjadi pertimbangan utama untuk menunda eksekusi kebijakan tersebut. “Kita melihat kondisi ekonomi masyarakat masih melemah, ditambah lagi tekanan kondisi global saat ini. Sangat riskan jika dipaksakan naik sekarang,” ujarnya.

 

Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi sampah seharusnya sudah disesuaikan menjadi Rp 10.000. Namun, DLH masih memberlakukan tarif lama, yakni Rp 5.000. 

Baca Juga: WFH Bukan Libur Tambahan! Dewan Mataram Usul Kendaraan Dinas Dikumpulkan Selama ASN Kerja dari Rumah

Selisih angka ini berdampak langsung pada angka realisasi yang masuk ke kas daerah. Denny menjelaskan, ketimpangan antara target dan realisasi sangat mencolok. 

 

Dari target yang dipatok sebesar Rp 12 miliar, realisasi saat ini baru menyentuh angka Rp 6 miliar pada 2025 lalu. “Artinya baru setengahnya. Kalau kita pakai tarif Rp 10 ribu target Rp 12 miliar itu sebenarnya sangat realistis untuk dicapai. Tapi karena masih pakai tarif Rp 5 ribu, ya hasilnya seperti sekarang,” urainya.

 

Kondisi ini diprediksi akan bertahan hingga akhir tahun anggaran. Denny menegaskan, selama tarif belum disesuaikan, maka target tinggi yang dicanangkan dalam APBD akan sulit dipenuhi secara utuh.

 

Selain persoalan tarif, sistem pemungutan retribusi yang menitip melalui tagihan pelanggan PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau PDAM juga menjadi pertanyaan. Denny menyebutkan, data rinci mengenai jumlah pelanggan yang aktif membayar retribusi sampah sepenuhnya berada di tangan PDAM.

 

“PDAM lah yang tau itu berapa pelanggan yang ditarik setoran. Pemberian setoran juga antara PDAM dan BKD yang tahu,” ungkapnya.

 

Baca Juga: Bukan Lagi Jago Kandang! Mataram Tembus 10 Besar Kota Paling Maju di Indonesia Versi BRIN


Terpisah, Dirut PDAM Giri Menang Sudirman enggan menjawab mengenai pungutan retribusi tersebut. “Kami kan hanya bantu, dititip untuk tarif sampah itu. Apakah semua pelanggan PDAM membayar? Kan ada yang nunggak juga,” singkatnya. (chi/r9)

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#target PAD Kota Mataram #retribusi Sampah