LombokPost - Kebijakan terbaru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan daerah mempertahankan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dinilai sulit diterapkan di Mataram.
“Bagi kota seperti Mataram sangat tidak mungkin untuk mencapai angka itu,” keluh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram Lale Widiahning, Kamis (16/4).
Lale mengatakan, kebijakan ini merupakan instruksi langsung untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Sejalan dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Namun, bagi kota dengan luas wilayah terbatas dan pertumbuhan investasi yang pesat, aturan ini menjadi tembok yang menghambat pembangunan. “Berdasarkan penjelasan Pak Menteri dalam rapat koordinasi, memang ada surat edaran yang mewajibkan 87 persen LBS harus dipertahankan,” jelasnya.
Lale membeberkan fakta lapangan yang cukup kontras. Saat ini, persentase LBS di Kota Mataram hanya menyisakan sekitar 24 persen dari total luas wilayah.
Angka ini sudah mencakup Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Jarak antara 24 persen dengan tuntutan pusat sebesar 87 persen dianggap mustahil dijembatani tanpa adanya kebijakan khusus.
Menyikapi kebuntuan tersebut, pemkot berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dapat menjadi fasilitator untuk menerapkan skema sharing atau berbagi beban kewajiban LBS antarkabupaten/kota. Artinya, kekurangan persentase di wilayah kota bisa ditutupi oleh kabupaten yang masih memiliki lahan pertanian luas.
“Kami meminta provinsi sebagai juri untuk memfasilitasi sharing dengan kabupaten lain. Jadi pemenuhannya bukan per wilayah kota/kabupaten, tapi kolektif per provinsi. Bahkan jika satu provinsi sulit, bisa saja sharing antarprovinsi,” urainya.
Namun, Lale mengakui skema ini tidak akan mudah diimplementasikan. Hal ini karena, kabupaten lain memiliki ambisi untuk berkembang dan menarik investor sebesar-besarnya.
Sehingga mereka pun cenderung enggan jika lahan potensialnya dikunci permanen untuk fungsi pertanian demi menutupi kuota daerah lain. “Ini akan menjadi sesuatu yang sulit. Kabupaten lain juga ingin membangun,” tambahnya.
Dampak paling nyata dari kebijakan ini adalah tersendatnya pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram. Saat ini, dokumen RTRW Mataram yang telah disusun sudah berada di tingkat pusat untuk menunggu Persetujuan Substansi.
Namun, karena adanya aturan baru mengenai 87 persen LBS ini, proses tersebut menjadi stagnan. “Bola panasnya sekarang ada di pusat. Kita stuck di sini dan tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak berani melanggar ketentuan tersebut,” tegasnya.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi sektor swasta. Banyak investor yang ingin menanamkan modal di bidang perhotelan, jasa, hingga kawasan permukiman terpaksa menahan diri.
Tanpa adanya perda RTRW yang final, pemberian izin pembangunan di atas lahan yang terindikasi LBS atau LSD menjadi sangat berisiko secara hukum. Lale menjelaskan, sebenarnya pusat mewacanakan adanya mekanisme insentif dan disinsentif bagi daerah yang mempertahankan lahan sawahnya.
Misalnya, melalui penambahan subsidi pupuk atau bantuan dana pusat lainnya. Namun, bagi Mataram, nilai investasi dan kebutuhan pengembangan kota jauh lebih mendesak daripada sekadar insentif pertanian.
“Kalau RTRW Provinsi nantinya ditinjau kembali dan direview untuk menyesuaikan edaran menteri ini, otomatis kami di kota harus merombak lagi apa yang sudah kami susun. Ini akan memakan waktu lagi, padahal kebutuhan pembangunan terus berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik mengatakan, karakteristik khusus Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi. Sebagai wilayah urban,
memiliki dinamika kebutuhan ruang yang sangat tinggi untuk sektor jasa, perdagangan, dan pemukiman.
Baca Juga: Pemprov NTB Fokus Pengentasan Kemiskinan dan Reformasi Tata Kelola Pemerintahan
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat menerapkan prinsip proporsionalitas dalam mengunci lahan produktif. Ia secara khusus menyoroti aturan yang menetapkan sekitar 87 persen lahan sawah tidak boleh dialihfungsikan.
Malik menyarankan agar angka persentase tersebut tidak diterapkan secara kaku (rigid) di setiap kabupaten/kota, melainkan dihitung dalam cakupan skala provinsi. “Dengan begitu, ada ruang penyesuaian atau fleksibilitas antarwilayah,” tandasnya. (chi/r9)
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin