LombokPost — Pemerintah Kota Mataram memilih pendekatan pembinaan dalam penertiban uji KIR. Kendaraan angkutan orang dan barang yang berasal dari dalam Kota Mataram tidak langsung ditilang.
Mereka diarahkan untuk segera melakukan uji kelayakan kendaraan.
“Khusus kendaraan Kota Mataram, kami tidak melakukan tilang. Arahan dari Bapak Wali Kota, sebisa mungkin tidak diberikan denda, tetapi diarahkan untuk melakukan uji KIR,” ujar Kabid Operasional Dishub Kota Mataram Arif Rahman, saat menjelaskan mengenai gencarnya penindakan terhadap kendaraan angkutan orang dan barang yang tidak melakukan uji KIR, kemarin (17/4).
Kebijakan ini mulai diterapkan dalam operasi penertiban terbaru yang kembali digencarkan setelah sempat terhenti selama bulan Ramadan. Dalam beberapa hari pelaksanaan, Dishub mencatat lonjakan signifikan jumlah pelanggaran.
“Biasanya sehari kita temukan sekitar 30 kendaraan, sekarang bisa lebih dari 60 kendaraan per hari yang melanggar,” ungkapnya.
Penertiban menyasar kendaraan angkutan orang dan barang yang belum melakukan uji KIR maupun yang memiliki kelengkapan administrasi tidak aktif. Operasi dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk pintu masuk kota dan jalur padat dilalui kendaraan angkutan.
Meski tidak ditilang, kendaraan dalam wilayah Kota Mataram tetap dikenai penindakan di lapangan berupa pendataan dan pengarahan untuk segera melakukan uji KIR sebagai bentuk pembinaan. “Tidak ditilang, tetapi kami arahkan agar segera melakukan uji KIR. Ini bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan,” tegasnya.
Sebaliknya, untuk kendaraan dari luar Kota Mataram, Dishub tetap memberlakukan penindakan tegas berupa tilang. “Kendaraan luar kota tetap kami tilang dan akan diproses melalui sidang di Pengadilan Negeri Mataram,” jelasnya.
Baca Juga: Razia Besar-besaran! Dishub Mataram Sasar Kendaraan Niaga yang Mati Surat dan Tak Laik Jalan
Arif menegaskan, langkah pembinaan ini diambil untuk mendorong kepatuhan tanpa membebani pelaku usaha. Sekaligus tetap menjaga keselamatan di jalan.
“Kami harapkan pemilik kendaraan angkutan orang dan barang bisa rutin melakukan uji KIR, sehingga keselamatan dan keamanan saat berkendara bisa terjamin,” pungkasnya. (zad/r9)