Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Cium Cacat Hukum di Kontrak Mataram Mall, Sarankan Putus Kontrak Jika Royalti Tak Dilunasi

Sanchia Vaneka • Jumat, 24 April 2026 | 10:11 WIB
Gede Made Pasek Swardhayana
Gede Made Pasek Swardhayana

 

LombokPost - Ketidakpastian nasib perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall yang dikelola PT Pasifik Cilinaya Fantasy (PCF) masih terus bergulir. Persoalan ini disebut berpotensi berlanjut ke meja hijau atau persidangan. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bisa digugat jika pengelola saat ini tidak puas. “Karena ini sifatnya perdata ya, kan para pihak tidak bisa kita batasi. Kalau misalnya dia mau melakukan gugatan kan kita tidak merekomendasi supaya jangan (gugat),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram Mataram Gede Made Pasek Swardhayana, Kamis (23/4).
 
Kejaksaan Negeri (Kejari) digandeng pemkot untuk meminta pandangan hukum terkait pengelolaan Mataram Mall. Selain itu masuk dalam tim kajian hukum bersama sejumlah praktisi dan akademisi untuk membedah isi kontrak pengelolaan Mataram Mall. 
 
“Besok kita mau rapat lagi dengan Pak Sekda,” terangnya.
 
Gugatan berpeluang terjadi jika pemkot tidak memberikan perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall kepada PT PCF. Lalu PT PCF bisa menggugat soal penggantian biaya pembangunan Mataram Mall ke pemkot.

Mengenai hal ini, Gede menyatakan bisa saja terjadi. “Itu kan haknya orang menggugat, tergantung dari isi perjanjiannya seperti apa,” bebernya.
 
Dari beberapa rapat pembahasan bersama, jaksa menilai seluruh kewajiban dari PT PCF yang mengelola Mataram Mall harus diselesaikan atau dilunasi. Kewajiban yang dimaksud adalah tunggakan royalti pengelolaan Mataram Mall belum dilunasi. 

Sebagai informasi, tunggakan royalti nilainya mencapai ratusan juta. “Kan sudah sekian lama itu perhitungan-perhitungan appraisal supaya diselesaikan lah,” jelasnya.
 
Jaksa memberi pandangan agar pemkot tidak memberi perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall kepada PT PCF yang berakhir Juli tahun ini. “Kami bersikukuh dengan usulan itu, kewajiban-kewajiban harus dipenuhi sebelum pembahasan perpanjangan kontrak,” tegasnya.
 
Jaksa juga menilai, dari sisi kontrak tidak tepat dengan kaidah perjanjian. Bahkan Pasek mencermati perjanjian tersebut ada cacat hukumnya. 
 
“Salah satunya mengenai serah bangunan. Kedua mengenai batas waktu yang perlu dikoreksi,” ungkapnya.
 
Soal potensi pengelola wanprestasi terhadap perjanjian kontrak, Gede mengatakan, hal itu bisa dinilai. Kewajiban apa saja  yang tidak bisa dipenuhi pengelola. 
 
“Ya tinggal dinilai saja,” tambahnya.
 
Jika tunggakan royalti tidak bisa diselesaikan sampai kontrak berakhir di bulan Juli, jaksa tidak menyarankan pemkot memberikan kontrak baru kepada PT PCF. Namun putusan akhir ada di kepala daerah.
 
“Pandangan kita seperti itu, nanti yang memutus para pihak. Kita kan diminta pendapat misalnya boleh ke pasar apa tidak. Ya saya bilang kalau pergi ke pasar begini, terus kalau tidak seperti ini,” pungkasnya.

 

Baca Juga: Tekan Kemiskinan Ekstrem, Ribuan Pekerja Sektor Informal di Mataram Dapat Subsidi Iuran BPJS Setahun Penuh
 
Sebelumnya, salah satu anggota tim hukum yang mengkaji kontrak pengelolaan Mataram Mall yakni Lalu Wira Pria Suhartana mengatakan, salah satu rekomendasi yang diberikan kepada pemkot adalah memutus kontrak pengelolaan Mataram oleh PT PCF. “Memutus iya, karena sudah berakhir. Artinya kewenangan ada di Pemda mau melanjutkan dengan pola baru bukan lagi BGS. Pola baru itu apakah sewa atau apa terkait HPL (Hak Pengelolaan Lahan), karena aset tersebut kan dimiliki pemda,” terangnya.
 
Tentang potensi gugatan dari PT PCF, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut tidak mengetahui upaya yang disiapkan PT PCF. “Kita melihat konstruksi hukumnya saja. Apa hubungannya dengan pemda dengan PT PCF kaitannya dengan pengelolaan Mataram Mall,” jelasnya.
 
Ia memastikan, tim hukum tidak condong pada satu opsi yang bisa dipilih. Beberapa opsi disampaikan berikut konsekuensi berdasarkan kajian isi kontrak. 
 
“Kita tidak ada kecondongan ke sana,” katanya. 
 
Wira memastikan, tim hukum hanya menyerahkan hasil kajian plus beberapa rekomendasi opsi berdasarkan isi kontrak. Tentang putusan nantinya menjadi kewenangan penuh pemkot. 

“Opsi-opsi misalnya tidak diperpanjang begini kembali kepada hubungan hukum antara PCF dan pemda,” katanya. (chi/r9)
 

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Kota Mataram kontrak mataram mall PT PCF