Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Misteri Pemilik Lahan Istana Buah, Pemkot Mataram Tunda Pembayaran Pembebasan Tanah Jalan Gajah Mada

Sanchia Vaneka • Senin, 27 April 2026 | 11:36 WIB
AKAN DIBEBASKAN: Lapak toko buah di depan Bale Mentaram yang memasang pengumuman akan segera pindah. (CHIA/LOMBOK POST)
AKAN DIBEBASKAN: Lapak toko buah di depan Bale Mentaram yang memasang pengumuman akan segera pindah. (CHIA/LOMBOK POST)

 


LombokPost
- Rencana pembebasan dua petak lahan di depan Kantor Wali Kota Mataram yang baru, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, masih berproses. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram hingga saat ini belum ada transaksi pembayaran yang dilakukan kepada pemilik lahan.
 
“Belum ada pembayaran untuk lahan itu,” ungkap Kepala BKD Kota Mataram M Ramayoga, Jumat (24/4). 
 
Pernyataan ini menepis spekulasi yang muncul menyusul adanya papan pengumuman pindah lokasi di Toko Handphone Atlantis dan Istana Buah yang menempati lahan tersebut. Ramayoga menyebut, kepindahan penyewa bukan berarti pembebasan lahan telah rampung.
 
“Itu kan tulisan dari mereka. Bisa saja mau pindah lokasi jualan bukan karena kita sudah bayar. Apalagi status mereka di sana menyewa, mungkin masa sewanya berakhir,” terangnya.
 
Pembebasan dua petak lahan tersebut bertujuan mempercantik estetika depan kantor wali kota. Berdasarkan hitungan tim appraisal, harga lahan di kawasan Jalan Lingkar Selatan tersebut mencapai Rp 500 juta per are.

Prioritas utama pembebasan menyasar lahan yang ditempati Toko Atlantis seluas 6 are dengan estimasi anggaran mencapai Rp 3 miliar. Ramayoga menyatakan dana tersebut sudah siap dianggarkan. 

Namun, untuk lahan Istana Buah, kondisinya lebih rumit. Lahan tersebut diketahui milik mantan Direktur RSUD Provinsi NTB, dr. Mawardi, yang dinyatakan hilang sejak tahun 2016 silam. 
 
“Belum bisa kita bayar yang di sana (Istana Buah). Harus jelas dulu dengan pemiliknya,” tambahnya.
 
Secara teknis, proses pembebasan ini berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram. BKD dalam posisi menunggu pengajuan pembayaran sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026.

 

Baca Juga: DLH Mataram Sayangkan Rumput Median Jalan Rusak Terinjak Pengantar Jemaah Haji
 
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Lale Widiahning menjelaskan untuk lahan Toko Atlantis, prosesnya sudah memasuki tahap final. “Kami sudah bertemu pemiliknya dan sudah ada persetujuan. Tinggal menanti pembayaran saja,” jelasnya.
 
Terkait lahan milik dr. Mawardi yang memiliki luas sekitar 3 are, Lale mengakui penyelesaiannya cukup rumit secara hukum. Keberadaan sang pemilik atau ahli waris belum diketahui. 
 
“Ini yang belum jelas keberadaannya, sehingga belum bisa kita bayar,” pungkasnya. (chi/r9)

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Kota Mataram #pembebasan lahan kantor wali kota #dr mawardi