LombokPost – Setelah menyasar puluhan pelaku UMKM di Kelurahan Monjok Barat, layanan perizinan jemput bola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram kini bergeser ke Kelurahan Gomong. Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam mendekatkan layanan sekaligus memperluas legalitas usaha masyarakat.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram Novian Rosmana, menegaskan pola jemput bola akan terus digerakkan secara bergiliran di berbagai wilayah. “Setelah di Monjok Barat, sekarang kami lanjutkan di Gomong. Ini komitmen untuk memastikan layanan perizinan bisa diakses lebih dekat, cepat, dan tanpa hambatan,” ujarnya, Rabu (29/4).
Pelayanan perizinan keliling di Kelurahan Gomong dilaksanakan selama tiga hari. Mulai 28 hingga 30 April 2026, dipusatkan di kantor kelurahan setempat.
Warga dan pelaku usaha dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan. Termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), tanpa harus datang ke kantor utama DPMPTSP.
Menurut Novian, pendekatan ini terbukti efektif meningkatkan partisipasi masyarakat. “Kami melihat antusiasme masyarakat cukup tinggi. Ketika layanan kita dekatkan, mereka lebih berani datang, bertanya, bahkan langsung mengurus izin usahanya,” katanya.
Selain pelayanan langsung, petugas juga memberikan pendampingan penggunaan sistem perizinan berbasis online. Hal ini penting untuk mendorong pelaku usaha lebih mandiri dalam mengakses layanan digital ke depan.
“Tidak hanya dilayani, tapi juga kita dampingi. Supaya ke depan mereka bisa mengurus sendiri secara online tanpa kendala,” jelasnya.
Program ini sekaligus menjadi strategi pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan usaha yang legal dan berdaya saing. Legalitas dinilai menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM mengakses permodalan, pembinaan, hingga peluang pasar yang lebih luas.
Novian menambahkan, pola jemput bola akan terus diperluas ke wilayah lain secara bertahap
Baca Juga: Jadi Magnet Baru di Teras Udayana, Wali Kota Mataram Puji Inovasi "Friday Relax"
“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal hanya karena akses layanan yang jauh atau proses yang dianggap rumit,” pungkasnya.
Editor : Lalu Mohammad Zaenudin